Fokus dari penelitian ini adalah untuk menganalisis respon Indonesia atas klaim teritorial Tiongkok di Laut Natuna Utara 2019-2024, Laut Natuna Utara merupakan laut yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar serta jalur perekonomian terbesar kedua di dunia. Tiongkok mengklaim secara sepihak Laut Natuna Utara sebagai daerah kedaulatannya dari faktor sejarah dengan dasar nine dash line untuk meraih keuntungan sepenuhnya di Laut Natuna Utara Hal tersebut membuat Indonesia tidak terima dengan klaim yang dibuat Tiongkok, karena Tiongkok melanggar UNCLOS 1982 dan menganggu hak berdaulat wilayah Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan perspektif neorealisme yang berfokus pada perilaku lindung nilai (Hedging) untuk merespon klaim Tiongkok di Laut Natuna Utara terhadap ZEE Indonesia. Hedging adalah salah satu dari banyak bentuk perilaku penyelarasan Hal ini dapat dibedakan dari pilihan penyelarasan lainnya (misalnya penyeimbangan murni dan ikut-ikutan) terutama dalam hal posisinya yang ambigu, bercampur dan 'berlawanan', yang menunjukkan unsur-unsur penerimaan kekuasaan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui analisis dokumen (document analysis). Penelitian ini menunjukkan respon Indonesia atas klaim teritorial Tiongkok di Laut Natuna Utara. Jalur yang diambil oleh Indonesia dengan bekerjasama dengan Amerikas Serikat, memperbaiki peta wilayah Indonesia dengan membuat penamaan Laut Natuna Utara dan di daftarkan ke PBB sebagai wilayah kedaulatan Indonesia, Indonesia mendakati Rusia serta ASEAN dan tetap menjaga hubungan yang baik dengan China di segi ekonomi dan keamanan.