Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Kepastian Hukum Aulia, Elza
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2267

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dari sudut pandang teori hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menilai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang terkandung dalam Pasal 56 tersebut, terutama terkait dengan transfer data pribadi lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 56 telah memberikan dasar hukum untuk pelindungan data pribadi, masih terdapat kekurangan dalam mekanisme implementasinya. Salah satu temuan utama adalah kurangnya koordinasi antarinstansi terkait dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ini, yang berdampak pada kepastian hukum dan keadilan bagi subjek data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbaikan lebih lanjut diperlukan dalam peraturan pelaksana untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, serta memaksimalkan kemanfaatan bagi individu dan organisasi di Indonesia.
Tinjauan Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Penghapusan Pasal 152 Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aulia, Elza
Jurnal Hukum Malahayati Vol 5, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis dampak penghapusan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan implementasinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Penghapusan pasal ini memungkinkan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh pengusaha hanya melalui pemberitahuan tertulis, tanpa kewajiban perundingan bipartit yang sebelumnya diwajibkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya risiko PHK yang tidak adil dan sewenang-wenang, yang berpotensi mencederai hak asasi pekerja/buruh. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif melalui analisis yuridis terhadap perubahan regulasi dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ini melemahkan posisi tawar pekerja, menciptakan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hubungan kerja yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali dihapusnya Pasal 152 tesebut guna memastikan perlindungan hak para pekerja/buruh.
Analisis Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Kepastian Hukum Aulia, Elza
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2267

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dari sudut pandang teori hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menilai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang terkandung dalam Pasal 56 tersebut, terutama terkait dengan transfer data pribadi lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 56 telah memberikan dasar hukum untuk pelindungan data pribadi, masih terdapat kekurangan dalam mekanisme implementasinya. Salah satu temuan utama adalah kurangnya koordinasi antarinstansi terkait dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ini, yang berdampak pada kepastian hukum dan keadilan bagi subjek data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbaikan lebih lanjut diperlukan dalam peraturan pelaksana untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, serta memaksimalkan kemanfaatan bagi individu dan organisasi di Indonesia.