Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dari sudut pandang teori hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menilai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang terkandung dalam Pasal 56 tersebut, terutama terkait dengan transfer data pribadi lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 56 telah memberikan dasar hukum untuk pelindungan data pribadi, masih terdapat kekurangan dalam mekanisme implementasinya. Salah satu temuan utama adalah kurangnya koordinasi antarinstansi terkait dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ini, yang berdampak pada kepastian hukum dan keadilan bagi subjek data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbaikan lebih lanjut diperlukan dalam peraturan pelaksana untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, serta memaksimalkan kemanfaatan bagi individu dan organisasi di Indonesia.
Copyrights © 2024