Rangkap kedudukan merupakan di mana orang menggenggam beberapa posisi dalam perusahaan ataupun badan yang berlainan. Kasus terkait rangkap kedudukan bukanlah perihal baru serta jadi masalah sebab melanggar peraturan perundang- undangan, paling utama UU ASN, UU Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta UU Polri. Oleh sebab itu, terkait dengan permasalahan itu. Penulis memakai tata cara riset yuridis normatif guna menganalisa tiap catatan, ketentuan, serta pelaksanaannya. hambatan pertanyaan tetang rangkap kedudukan ini misalnya tertuang di pasal 88 UU ASN No 5 Tahun 2014. Pasal 88 ayat 1 serta 2 di UU ASN 5 atau 2014 yang mengatur, PNS wajib diberhentikan sementara bila merangkap menjadi pejabat pemerintah, ataupun komisioner atau badan badan nonstruktural. Di bagian lain, sebagian peraturan pemerintah memperbolehkan PNS melaksanakan rangkap kedudukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, Pasal 98 PP No 11 tahun 2017 yang menjelaskan ketentuan rangkap kedudukan untuk pejabat fungsional. Pasal 98 PP 11 atau 2017 mengatur, pejabat fungsional dilarang rangkap kedudukan dengan JA ataupun JPT. Namun, terdapat dispensasi, maka pejabat fungsional bisa rangkap kedudukan dengan JA serta JPT yang kompetensi dan aspek peran jabatannya serupa. Kata Kunci : Rangkap Jabatan, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah.