Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

BANK SECRECY: AN OVERVIEW ON THE RULE OF SHARIA BANKING LAW IN INDONESIA Idris, Miftah
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (783.319 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11824

Abstract

Tulisan ini akan membahas bagaimana kerahasiaan bank syariah di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku dan bagaimana hal itu diterapkan di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang memberikan gambaran hukum kerahasiaan bank syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerahasiaan bank syariah: a. Informasi mengenai investor; b. Kewajiban bank dan pihak terafiliasi untuk menegakkan kerahasiaan investor; c. Pelanggan kerahasiaan bank informasi dapat dibuka untuk tujuan tertentu. Pengecualian syariah kerahasiaan bank untuk tujuan berikut: a. investigasi kriminal pajak; b. Keadilan dalam kasus pidana; c. Pemeriksaan dalam kasus perdata; d. Pertukaran informasi antara bank; e. Menuntut investor klien; dan f. Pewaris sah untuk memperoleh gambaran simpanan nasabah.
PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL DAN AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH : SUATU TINJAUAN DESKRIPTIF DALAM HUKUM DI INDONESIA Idris, Miftah
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (866.681 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v1i1.5007

Abstract

Di dalam penyaluran dana, sistem yang dianut perbankan konvensional maupun perbankan syariah hampir sama dalam menyalurkan dananya baik itu dengan pemberian kredit maupun pemberian pembiayaan oleh bank kepada nasabahnya. Namun secara spesifik ada landasan hukum perjanjian atau akad yang membedakannya dimana jika perbankan konvensional lebih berlandaskan pada hukum perjanjian dalam KUHPerdata sedangkan dalam perbankan syariah lebih berlandaskan pada hukum akad yang diatur dalam syariat Islam (hukum Islam). Masalah yang dikaji dalam tulisan adalah bagaimana sebenarnya perjanjian kredit dalam perbankan konvensional dan bagaimana akad pembiayaan dalam perbankan syariah. Untuk mengetahui permasalahan tersebut maka akan digunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder sebagai sumber data dari tulisan ini dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Sehingga didapat kesimpulan bahwa dalam Perjanjian Kredit   adalah suatu proses awal antara kreditor dan debitor yang diterapkan dalam sistem perbankan konvensional dalam upayanya untuk mengembangkan dana yang telah dihimpunnya dan juga untuk dimanfaatkan dananya dengan sebaik-baiknya. Menurut asasnya perjanjian tersebut menganut sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian, dan menurut bentuknya perjanjian kredit dalam perbankan konvensional ada yang dibuat di bawah tangan dan ada pula dibuat di hadapan notaris sedangkan akad pembiayaan dalam perbankan syariah juga adalah proses awal untuk pengembangan dana, namun akad pembiayaan perbankan syariah menganut sistem bagi untung dan rugi (Profit and Loss Sharing). Konsep kebersamaan dalam menghadapi risiko dan memperoleh keuntungan, serta adanya keadilan dalam berusaha adalah prinsip dasar dari sistem perbankan syariah. Sehingga penulis menyarankan idealnya baik pemberian pinjaman uang melalui kredit yang dianut dalam sistem perbankan konvensional maupun pemberian pembiayaan yang dianut dalam sistem perbankan syariah kepada debitor dan mudharib sejatinya adalah bertujuan satu yaitu untuk membantu mensejahterahkan masyarakat secara adil dan merata.   Keywords: Perjanjian, Kredit, Pembiayaan, Perbankan Konvensiona, Syariah.
Transitional Justice: What are the Reality and its Concept? Idris, Miftah; Razak, Abdul
Rechtsnormen: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Pendidikan Islam Daarut Thufulah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55849/rjl.v1i1.297

Abstract

Background. Transitional justice is an important framework that addresses the ongoing impact of human rights violations and systemic injustice during significant political transitions. Purpose. From the results of this study, it was found that the reality or facts that exist in transitional justice have several existing challenges, besides that there are also several ideal concepts in implementing transitional justice. Method. This research examines the reality and the actual concept of Transitional Justice. In fixing the problem, the researcher uses normative (doctrine) research methods with library data sources as secondary data. Results. includes a comprehensive, victim-centered, and transformative approach. The advice obtained for this research is that it is important to find innovative solutions and involve all stakeholders. Conclusion. includes a comprehensive, victim-centered, and transformative approach. The advice obtained for this research is that it is important to find innovative solutions and involve all stakeholders.  
PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL DAN AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH : SUATU TINJAUAN DESKRIPTIF DALAM HUKUM DI INDONESIA Idris, Miftah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v1i1.5007

Abstract

Di dalam penyaluran dana, sistem yang dianut perbankan konvensional maupun perbankan syariah hampir sama dalam menyalurkan dananya baik itu dengan pemberian kredit maupun pemberian pembiayaan oleh bank kepada nasabahnya. Namun secara spesifik ada landasan hukum perjanjian atau akad yang membedakannya dimana jika perbankan konvensional lebih berlandaskan pada hukum perjanjian dalam KUHPerdata sedangkan dalam perbankan syariah lebih berlandaskan pada hukum akad yang diatur dalam syariat Islam (hukum Islam). Masalah yang dikaji dalam tulisan adalah bagaimana sebenarnya perjanjian kredit dalam perbankan konvensional dan bagaimana akad pembiayaan dalam perbankan syariah. Untuk mengetahui permasalahan tersebut maka akan digunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder sebagai sumber data dari tulisan ini dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Sehingga didapat kesimpulan bahwa dalam Perjanjian Kredit   adalah suatu proses awal antara kreditor dan debitor yang diterapkan dalam sistem perbankan konvensional dalam upayanya untuk mengembangkan dana yang telah dihimpunnya dan juga untuk dimanfaatkan dananya dengan sebaik-baiknya. Menurut asasnya perjanjian tersebut menganut sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian, dan menurut bentuknya perjanjian kredit dalam perbankan konvensional ada yang dibuat di bawah tangan dan ada pula dibuat di hadapan notaris sedangkan akad pembiayaan dalam perbankan syariah juga adalah proses awal untuk pengembangan dana, namun akad pembiayaan perbankan syariah menganut sistem bagi untung dan rugi (Profit and Loss Sharing). Konsep kebersamaan dalam menghadapi risiko dan memperoleh keuntungan, serta adanya keadilan dalam berusaha adalah prinsip dasar dari sistem perbankan syariah. Sehingga penulis menyarankan idealnya baik pemberian pinjaman uang melalui kredit yang dianut dalam sistem perbankan konvensional maupun pemberian pembiayaan yang dianut dalam sistem perbankan syariah kepada debitor dan mudharib sejatinya adalah bertujuan satu yaitu untuk membantu mensejahterahkan masyarakat secara adil dan merata.   Keywords: Perjanjian, Kredit, Pembiayaan, Perbankan Konvensiona, Syariah.
BANK SECRECY: AN OVERVIEW ON THE RULE OF SHARIA BANKING LAW IN INDONESIA Idris, Miftah
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11824

Abstract

Tulisan ini akan membahas bagaimana kerahasiaan bank syariah di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku dan bagaimana hal itu diterapkan di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang memberikan gambaran hukum kerahasiaan bank syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerahasiaan bank syariah: a. Informasi mengenai investor; b. Kewajiban bank dan pihak terafiliasi untuk menegakkan kerahasiaan investor; c. Pelanggan kerahasiaan bank informasi dapat dibuka untuk tujuan tertentu. Pengecualian syariah kerahasiaan bank untuk tujuan berikut: a. investigasi kriminal pajak; b. Keadilan dalam kasus pidana; c. Pemeriksaan dalam kasus perdata; d. Pertukaran informasi antara bank; e. Menuntut investor klien; dan f. Pewaris sah untuk memperoleh gambaran simpanan nasabah.
English: English Idris, Miftah; Muhammad, Danang Wahyu
Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law Vol. 10 No. 2 (2025): Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24256/alw.v10i2.8659

Abstract

Purpose – The purpose of this study is to analyze the evolution of Alternative Dispute Resolution (ADR) in resolving sharia insurance disputes in Indonesia, as well as to identify global research trends, allocations for scientific investigation, and practical implications. This study not only maps these developments but also provides a structured understanding of the conceptual and procedural evolution of ADR. This contribution offers researchers, policymakers, and practitioners a clearer foundation for improving dispute resolution mechanisms in the sharia insurance sector. Method – The research employs normative legal methodology, incorporating a Systematic Literature Review (SLR) and bibliometric analysis. This approach involved the selection of 16 articles from the Scopus database, utilizing VOSviewer and Bibliometrix software to map scientific advancements and interconnections among research topics. Result – The findings demonstrate a notable rise in publications related to ADR and insurance since 2020, with a primary focus on mediation mechanisms, arbitration, ex gratia, sharia dispute resolution, and the integration of Online Dispute Resolution (ODR). The research identified the necessity for regulatory reform of the Financial Services Sector Alternative Dispute Resolution Institution (LAPS SJK) and the establishment of a hybrid ADR-ODR model to enhance fairness, efficiency, and legal certainty within the insurance industry Implication – These findings enhance the understanding of how ADR innovations can tackle systemic challenges in sharia insurance dispute resolution and contribute evidence-based recommendations for legal and institutional reform.