Arina Haqan, Arina
Institut Ilmu Keislaman Annuqayah Sumenep, Madura

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ORIENTALISME DAN ISLAM DALAM PERGULATAN SEJARAH Haqan, Arina
Mutawatir : Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith Vol. 1 No. 2 (2011): DESEMBER
Publisher : Program Studi Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.255 KB)

Abstract

Western interest in Islam can be seen as the start of the movement to study Islam since the 12th century. At that time, some western monks ever came to Andalusia in the heyday of the East. They learn in schools there, translating the Koran and Arabic language books into their language in various fields of science. Among them is Jerbert who was elected Pope of Rome in 999 AD, Pierrele Aenere (1156-1092), and Gerard de Gremone (1187-1114). After returning to their home areas they begin to teach the science that has been obtained. This article discusses about Orientals, ranging from the definition, history until its development. Including the development of studies of Orientals is the quality Orientalis, subjectivist or objectivist. According to the authors, the quality classification is necessary as a critique of Orientals lunge. At the end of the study say that there are two models of Orientals Islamic studies. A view of them remains as subjective first period with a condescending attitude towards the East. But others, has seen Islam objectively in terms of pure science
Implementasi Prinsip Maqashid Syariah dalam Pengembangan Fintech Syariah di Indonesia: Analisis Teoritis dan Praktis Haqan, Arina; Nafilah, Siti Kholizatun
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i1.7694

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip maqashid syariah dalam pengembangan teknologi finansial (fintech) syariah di Indonesia melalui pendekatan teoritis dan praktis. Pertumbuhan fintech syariah yang pesat di Indonesia menimbulkan pertanyaan fundamental tentang sejauh mana inovasi teknologi keuangan dapat sejalan dengan tujuan-tujuan substansial syariah (maqashid syariah), khususnya dalam mewujudkan kemaslahatan (maslahah) bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analisis kritis. Sumber data primer meliputi dokumen regulasi fintech syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sementara sumber sekunder mencakup literatur klasik dan kontemporer tentang maqashid syariah, ekonomi Islam, dan teknologi finansial. Analisis data dilakukan melalui content analysis dengan kerangka teoritis maqashid syariah yang dikembangkan oleh al-Syatibi dan pemikir kontemporer seperti Jasser Auda. Hasil kajian menunjukkan bahwa maqashid syariah dapat dikategorisasi menjadi lima level: dharuriyyat (kebutuhan primer), hajiyyat (kebutuhan sekunder), tahsiniyyat (kebutuhan tersier), dengan tiga dimensi: individu, masyarakat, dan negara. Analisis terhadap praktik fintech syariah di Indonesia mengungkap bahwa implementasi maqashid syariah masih parsial, dengan fokus dominan pada aspek formalistik syariah (kepatuhan kontrak) dibandingkan tujuan substantif. Dari 15 platform fintech syariah yang dianalisis, hanya 40% yang secara eksplisit mengintegrasikan prinsip pemerataan ekonomi (adl), 53% mengutamakan perlindungan konsumen (hifz al-mal), dan 67% menerapkan transparansi (amanah). Studi menemukan bahwa tantangan utama implementasi maqashid syariah dalam fintech syariah meliputi: (1) keterbatasan framework operasional untuk menerjemahkan prinsip abstrak maqashid ke dalam praktik bisnis; (2) trade-off antara profitabilitas dan tujuan sosial; (3) ketidakseimbangan pengawasan antara aspek kepatuhan formal dan dampak sosial-ekonomi; serta (4) literasi rendah pelaku industri terhadap konsep maqashid syariah. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan Maqashid-Based Fintech Framework yang mencakup indikator terukur untuk setiap level maqashid, mekanisme pengawasan berbasis dampak, dan insentif regulasi bagi platform yang mencapai target maqashid. Kontribusi penelitian ini adalah menyediakan kerangka teoritis-praktis untuk mengintegrasikan maqashid syariah dalam ekosistem fintech syariah Indonesia, serta memberikan basis empiris bagi pengembangan regulasi yang lebih holistik dan berorientasi pada pencapaian tujuan syariah yang substantif.