Journal of Innovative and Creativity
Vol. 5 No. 1 (2025)

Implementasi Prinsip Maqashid Syariah dalam Pengembangan Fintech Syariah di Indonesia: Analisis Teoritis dan Praktis

Haqan, Arina (Unknown)
Nafilah, Siti Kholizatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip maqashid syariah dalam pengembangan teknologi finansial (fintech) syariah di Indonesia melalui pendekatan teoritis dan praktis. Pertumbuhan fintech syariah yang pesat di Indonesia menimbulkan pertanyaan fundamental tentang sejauh mana inovasi teknologi keuangan dapat sejalan dengan tujuan-tujuan substansial syariah (maqashid syariah), khususnya dalam mewujudkan kemaslahatan (maslahah) bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analisis kritis. Sumber data primer meliputi dokumen regulasi fintech syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sementara sumber sekunder mencakup literatur klasik dan kontemporer tentang maqashid syariah, ekonomi Islam, dan teknologi finansial. Analisis data dilakukan melalui content analysis dengan kerangka teoritis maqashid syariah yang dikembangkan oleh al-Syatibi dan pemikir kontemporer seperti Jasser Auda. Hasil kajian menunjukkan bahwa maqashid syariah dapat dikategorisasi menjadi lima level: dharuriyyat (kebutuhan primer), hajiyyat (kebutuhan sekunder), tahsiniyyat (kebutuhan tersier), dengan tiga dimensi: individu, masyarakat, dan negara. Analisis terhadap praktik fintech syariah di Indonesia mengungkap bahwa implementasi maqashid syariah masih parsial, dengan fokus dominan pada aspek formalistik syariah (kepatuhan kontrak) dibandingkan tujuan substantif. Dari 15 platform fintech syariah yang dianalisis, hanya 40% yang secara eksplisit mengintegrasikan prinsip pemerataan ekonomi (adl), 53% mengutamakan perlindungan konsumen (hifz al-mal), dan 67% menerapkan transparansi (amanah). Studi menemukan bahwa tantangan utama implementasi maqashid syariah dalam fintech syariah meliputi: (1) keterbatasan framework operasional untuk menerjemahkan prinsip abstrak maqashid ke dalam praktik bisnis; (2) trade-off antara profitabilitas dan tujuan sosial; (3) ketidakseimbangan pengawasan antara aspek kepatuhan formal dan dampak sosial-ekonomi; serta (4) literasi rendah pelaku industri terhadap konsep maqashid syariah. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan Maqashid-Based Fintech Framework yang mencakup indikator terukur untuk setiap level maqashid, mekanisme pengawasan berbasis dampak, dan insentif regulasi bagi platform yang mencapai target maqashid. Kontribusi penelitian ini adalah menyediakan kerangka teoritis-praktis untuk mengintegrasikan maqashid syariah dalam ekosistem fintech syariah Indonesia, serta memberikan basis empiris bagi pengembangan regulasi yang lebih holistik dan berorientasi pada pencapaian tujuan syariah yang substantif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

joecy

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Social Sciences Other

Description

Journal of Innovative and Creatifity (JOECY) publishes research articles in the field of education which report empirical research on topics that are significant across educational contexts, in terms of design and findings. The topic could be in curriculum, teaching learning, evaluation, quality ...