Davit Ramadhan, Davit
Fakultas Hukum Universitas Riau

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA ANAK DI PENGADILAN ANAK febri, armanila; H.B., Gusliana; Ramadhan, Davit
FIAT JUSTISIA Vol 8, No 1 (2014): FIAT JUSTISIA
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Children are people who have physical or mental limitations. Limitation understand everything, tends to bring negative influences into themselves and can cause it to do damage (juvenile delinquency) or even become perpetrators of delinquency (a criminal offense). Law No. 3 of 1997 on Juvenile Justice (Juvenile Court Act), in principle, was born to protect and nurture children in conflict with the law (ABH). However, it was legally incapable angle Court Law provide legal protection against the ABH. Thus was born the amount of number 11 of 2012 on the Criminal Justice System Child (Law SPPA) to replace the Juvenile Justice Act. In the case of change of the Act there are striking differences in issues related to children in the examination of the case law SPPA. The purpose of this paper are: first, to determine the childs examination of the case in court demanding the setting ABH Court Law Act with SPPA angle. Second, to determine the advantages and disadvantages of the examination of cases in court, according to Law ABH juvenile justice law with Law SPPA. Keywords: Comparative, investigation, Case, Children in conflict with the law(ABH), Juvenile Justice
EFEKTIFITAS PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU Ramadhan, Davit
Alhurriyah Vol 2 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.409

Abstract

Korupsi disebut dalam ensiklopedia Indonesia (dari bahasa latin: corruption yang artinya penyuapan, corruptore yang artinya merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidakberesan lainnya. Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah efektifitas Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?, kedua, apakah kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru ?, ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?
EFEKTIFITAS PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU Ramadhan, Davit
Alhurriyah Vol 2 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.409

Abstract

Korupsi disebut dalam ensiklopedia Indonesia (dari bahasa latin: corruption yang artinya penyuapan, corruptore yang artinya merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidakberesan lainnya. Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah efektifitas Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?, kedua, apakah kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru ?, ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang dihadapi Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?