Anwar Sitepu, Anwar
Puslitbang Kesos Kementerian Sosial RI

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Sosioinforma

230 INFORMASI Vol. 19, No. 3, September - Desember, Tahun 2014 FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KETIDAKTEPATAN RUMAH TANGGA SASARAN – PENERIMA MANFAAT (RTS-PM) PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Sitepu, Anwar
Sosio Informa Vol 19, No 3 (2014)
Publisher : Puslitbangkesos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kesalahan dalam penetapansasaran penerima manfaat Program Raskin. Kajian dilakukan atas data skunder yang diangkat dari sejumlahhasil penelitian pihak lain, dokumen dari Kementerian/Lembaga terkait dan informasi yang dipublikasikandi media massa. Data dicari di internet dengan menggunakan mesin pencari goggle. Analisis dilakukandengan metode kualitatif. Hasilnya, teridentifikasi lima faktor penyebab terjadinya kesalahan dalampenetapan rumah tangga sasaran-penerima manfaat, yaitu: 1) Basis Data Terpadu yang kurang akurat; 2)Pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan yang kurang taat azas; 3) Kriteria rumah tangga sasaran yangkurang menggambarkan; 4) Adanya tekanan dari pihak tertentu dalam masyarakat; dan 5) Kemampuan ataudaya beli rumah tangga sasaran yang rendah.Kata kunci: program raskin; rumah tangga sasaran - penerima manfaat; salah sasaran.
TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN PEKERJA MIGRAN Sitepu, Anwar
Sosio Informa Vol 16, No 1 (2011): INFORMASI: Permasalahan dan Usaha Kesejahteraan Sosial
Publisher : Puslitbangkesos

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia telah menerima gerakan kesetaraangender, hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, falsafah negara.Namun hingga sejauh ini tindak kekerasan terhadap perempuan masih kerap terjadi, terutamaterhadap perempuan rentan sosial ekonomi, termasuk perempuan pekerja migran. Ironisnya, tindakkekerasan terhadap perempuan pekerja migran tidak hanya dilakukan oleh orang lain yang tidakmemiliki hubungan keluarga dengan korban (majikan), tetapi juga dilakukan oleh keluarga sendirisebelum menjadi pekerja migran. Bagi sebagian perempuan pekerja migran, pilihan menjadi pekerjamigran sesungguhnya dimaksud sebagai jalan keluar atas penderitaan dalam keluarga. Namuntragis di tempat kerja, mereka justru masuk ke dalam perangkap kekerasan lainnya. Oleh sebabitu upaya pemberdayaan perempuan masih amat relevan bahkan sangat mendesak dilakukansecara konprehensif.Kata kunci: tindak kekerasan, perempuan, pekerja migran
URGENSI AKREDITASI LEMBAGA DI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Sitepu, Anwar
Sosio Informa Vol 6, No 1 (2020): Sosio Informa
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33007/inf.v6i1.2124

Abstract

Lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang dikenal dengan nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) perlu diakreditasi seperti halnya lembaga-lembaga pelayanan publik lainnya. Akreditasi LKS di Indonesia didasarkan pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2009  Tentang Kesejahteraan Sosial  dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Akreditasi LKS. Sejalan dengan penjelasan ini, tulisan ini bertujuan untuk: (1) menguraikan makna akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial; (2) menguraikan urgensi akreditasi; dan (3) menguraikan rumus penetapan klasifikasi akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial. Kajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan studi dokumentasi untuk selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Literatur dan dokumentasi yang menjadi bahan acuan meliputi aturan atau regulasi yang berkaitan dengan akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial, yang didukung oleh pengalaman penulis sebagai asesor akreditasi lembaga pada tahun 2019.  Hasil kajian menunjukkan bahwa urgensi akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan social harus dimaknai sebagai upaya pemerintah dan negara menjamin keselamatan masyarakat yang terlibat dalam proses pelayanan social lembaga tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun hasil akreditasi tidak serta merta dapat dijadikan landasan pengambilan kebijakan atau dasar pertimbangan keputusan untuk memberi bantuan kepada LKS. Untuk itu Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial(BALKS) beserta mitra terkait perlu membuat peta LKS yang memuat informasi lengkap dan sistematis, atas jumlah, jenis  persebaran, dan hasil pelaksanaan akreditasi yang diperbaharui setiap tahun, utnuk selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan selanjutnya.