This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
M. Fikram Mulloh Khan, M. Fikram Mulloh
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MEMBANTU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 124/Pid./2011/PT.TK.) Khan, M. Fikram Mulloh
JURNAL POENALE Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan dalam kehidupan anak-anak dan remaja rentan untuk melakukan tindak pidana perbuatan membantu pencurian kendaraan bermotor. Perbuatan membantu     pencurian     kendaraan     bermotor     dalam     putusan nomor: 128/Pid./2011/PT.TK merupakan masalah yang serius. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan mempelajari, melihat dan menelaah asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum dan sistem hukum, pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertanggungjawaban pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 juncto Pasal 55 dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk penjara selama 1 (satu) bulan 3 (tiga) minggu. Unsur-unsur tindak pidana yaitu perbuatan manusia, memenuhi rumusan dalam undang-undang, bersifat melawan hukum. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor terdiri dari beberapa aspek yaitu tuntutan jaksa, alat bukti, hal-hal yang meringankan serta hal-hal yang memberatkan. Kegiatan aparat penegak  hukum  dalam  pelaksanaannya  lebih  menggunakan  Kitab  Undang- Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  bukan  menggunakan  aturan  khusus  yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. KATA KUNCI: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Membantu Pencurian
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MEMBANTU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG NOMOR: 124/PID./2011/PT.TK.) Khan, M. Fikram Mulloh
JURNAL POENALE Vol 3, No 2 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Perkembangan dalam kehidupan anak-anak dan remaja rentan untuk melakukan tindak pidana perbuatan membantu pencurian kendaraan bermotor. Perbuatan membantu     pencurian     kendaraan     bermotor     dalam     putusan nomor: 128/Pid./2011/PT.TK merupakan masalah yang serius. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan mempelajari, melihat dan menelaah asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum dan sistem hukum, pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertanggungjawaban pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 juncto Pasal 55 dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk penjara selama 1 (satu) bulan 3 (tiga) minggu. Unsur-unsur tindak pidana yaitu perbuatan manusia, memenuhi rumusan dalam undang-undang, bersifat melawan hukum. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor terdiri dari beberapa aspek yaitu tuntutan jaksa, alat bukti, hal-hal yang meringankan serta hal-hal yang memberatkan. Kegiatan aparat penegak  hukum  dalam  pelaksanaannya  lebih  menggunakan  Kitab  Undang- Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  bukan  menggunakan  aturan  khusus  yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. KATA KUNCI: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Membantu Pencurian