ABSTRAK Perkembangan dalam kehidupan anak-anak dan remaja rentan untuk melakukan tindak pidana perbuatan membantu pencurian kendaraan bermotor. Perbuatan membantu    pencurian    kendaraan    bermotor    dalam    putusan nomor: 128/Pid./2011/PT.TK merupakan masalah yang serius. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan mempelajari, melihat dan menelaah asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin-doktrin hukum, peraturan hukum dan sistem hukum, pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertanggungjawaban pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor yaitu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 juncto Pasal 55 dan dijatuhi oleh Majelis Hakim berupa penjatuhan pidana pokok dalam bentuk penjara selama 1 (satu) bulan 3 (tiga) minggu. Unsur-unsur tindak pidana yaitu perbuatan manusia, memenuhi rumusan dalam undang-undang, bersifat melawan hukum. Dasar hakim menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana anak yang membantu pencurian kendaraan bermotor terdiri dari beberapa aspek yaitu tuntutan jaksa, alat bukti, hal-hal yang meringankan serta hal-hal yang memberatkan. Kegiatan aparat penegak  hukum dalam pelaksanaannya  lebih  menggunakan  Kitab Undang- Undang  Hukum  Pidana  (KUHP)  bukan  menggunakan  aturan khusus  yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. KATA KUNCI: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Membantu Pencurian
Copyrights © 2015