Meilinda Dwi Haryati
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FISIK DI DESA MAGELUNG KECAMATAN KALIWUNGU SELATAN KABUPATEN KENDAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Meilinda Dwi Haryati; Untung Sri Hardjanto; Indarja Indarja
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (866.981 KB)

Abstract

Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana. Pelaksanaan Pembangunan Desa diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pembangunan Desa meliputi Pembangunan fisik yaitu pembangunan yang dapat dilihat dengan mata. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peruntukan, pelaksanaan, pembiayaan dan faktor hambatan dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal. Metode pendekatan yang digunakan dalam Penulisan Hukum ini yaitu secara yuridis normatif, menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber dan jenis data yaitu data sekunder, metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dengan analisis data menggunakan analisis kualitatif dan metode penyajian data tersusun secara sistematis hingga pada akhirnya akan ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah peruntukan pembangunan fisik dapat ditinjau dari sektor ekonomi adanya pasar desa, sektor sosial dibangunnya jalan, sektor demografis adanya pembangunan jalan gang, dan sektor pendidikan adanya sekolah dan perpus desa, perencanaan pembangunan fisik dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa (musrengbangdes) dimulai dari tingkat RT, RW kemudian tingkat Desa, tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, dan tingkat Nasional, pelaksanaan pembangunan sangat membutuhkan kerjasama antara pemerintah Desa dengan masyarakat demi terciptanya pembangunan yang baik di Desa Magelung dan terealisasinya segala program yang sudah direncanakan seperti pembangunan jalan tani di Dusun Sadang, pembangunan rabat beton di Dusun Kuangsan, pembangunan senderan jalan di Dusun Rejomulyo, pembangunan gorong-gorong di Dusun Hargomulyo, dan pembangunan penerangan jalan di Desa Magelung, pembiayaan terkait program tersebut bersumber dari Dana Desa, faktor hambatan pelaksanaan pembangunan Desa muncul dari faktor hambatan intern dan faktor hambatan ekstern.