Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA (MAS’ULIYAH AL-JINAYAH) DALAM MALAPRAKTIK DOKTER DI KLINIK KECANTIKAN Anis Fittria; laras Fira Fauziyah
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 7, No 1 (2022): Journal of Islamic Studies and Humanities
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (774.883 KB) | DOI: 10.21580/jish.v7i1.11679

Abstract

Tren maupun kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kecantikan (medik estetika) mengalami kenaikan, hal ini melatarbelakangi pertumbuhan industri estetika di Indonesia. Hampir disetiap kota besar maupun kecil terdapat klinik kecantikan yang menawarkan berbagai pelayanan kecantikan. Perkembangan klinik kecantikan menimbulkan adanya kasus-kasus kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter dan merugikan konsumen yang sering disebut dengan malapraktik. Bagaimana hukum Islam memandang malapraktik dokter di klinik kecantikan? Apakah ada pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter di klinik kecantikan? Penelitian termasuk penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah (1) Kasus malapraktik dokter di klinik kecantikan apabila tidak memenuhi syarat-syarat penghapusan pertanggungjawaban bagi dokter menurut Syekh Abdul Qadir Audah maka dikategorikan jarimah ta’zir, pelaku harus bertanggungjawab dan membayar diyat denda atas kerugiaan akibat dari malapraktik. (2) Pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter klinik kecantikan harus memenuhi rukun syar’i atau unsur formil, rukun madani atau unsur materiil dan rukun Adabi atau unsur moril.
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBULATAN PEMBAYARAN PADA JUAL BELI ONLINE SHOPEE CASH ON DELIVERY (COD) M. Afnan Nadhif; Anis Fittria; Abdul Ghofur
AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH Vol. 1 No. 2 (2022): Hukum dan Etika Bisnis Syariah
Publisher : Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Jual beli online sedang marak dimasyarakat dan memunculkan system cash on delivery (COD). System COD merupakan system dimana barang baru dibayar ketika produk sudah sampai ke pembeli. Adapun pembayaran melalui kurir ekspedisi sehingga pembeli membayar barang yang dipesannya dengan uang tunai atau cash. Jual beli system COD terkadang menimbulkan problem dilapangan seperti adanya pembulatan pembayaran. Tidak adanya uang kembalian oleh kurir atau susahnya nominal pecahan uang pembayaran menjadi alasan praktek ini sering terjadi. Bagaimana status pembulatan pembayaran pada system Shopee COD menurut hukum ekonomi syariah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pembulatan pembayaran pada jual beli online dengan system Shopee cash on delivery (COD) yang terjadi antara kurir dan pembeli boleh dilakukah karena jual beli tersebut memenuhi rukun yang meliputi orang yang berakad atau al-muta’aqaid (penjual dan pembeli), shighat (ijab dan qabul) dan objek barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih). Jual beli dengan system Shopee COD juga tidak termasuk yang dilarang dalam Islam menurut sebab yang berakad dan sebab shighat. Pembulatan pembayaran pada jual beli system Shopee COD juga berlandaskan unsur saling rela atau ‘an taradin terhadap nominal yang dibulatkan. Kurir dan pembeli pada system Shopee COD menganggap pembulatan pembayaran merupakan hal wajar, karena untuk mempermudah kinerja kurir dan mempercepat proses pembayaran karena kurir tidak selalu membawa uang receh untuk kembalian. Alasan lain yaitu karena nominal uang yang dibulatkan tergolong sedikit dan dirasa tidak terlalu merugikan pembeli.