Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBULATAN PEMBAYARAN PADA JUAL BELI ONLINE SHOPEE CASH ON DELIVERY (COD) M. Afnan Nadhif; Anis Fittria; Abdul Ghofur
AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH Vol. 1 No. 2 (2022): Hukum dan Etika Bisnis Syariah
Publisher : Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Jual beli online sedang marak dimasyarakat dan memunculkan system cash on delivery (COD). System COD merupakan system dimana barang baru dibayar ketika produk sudah sampai ke pembeli. Adapun pembayaran melalui kurir ekspedisi sehingga pembeli membayar barang yang dipesannya dengan uang tunai atau cash. Jual beli system COD terkadang menimbulkan problem dilapangan seperti adanya pembulatan pembayaran. Tidak adanya uang kembalian oleh kurir atau susahnya nominal pecahan uang pembayaran menjadi alasan praktek ini sering terjadi. Bagaimana status pembulatan pembayaran pada system Shopee COD menurut hukum ekonomi syariah? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pembulatan pembayaran pada jual beli online dengan system Shopee cash on delivery (COD) yang terjadi antara kurir dan pembeli boleh dilakukah karena jual beli tersebut memenuhi rukun yang meliputi orang yang berakad atau al-muta’aqaid (penjual dan pembeli), shighat (ijab dan qabul) dan objek barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih). Jual beli dengan system Shopee COD juga tidak termasuk yang dilarang dalam Islam menurut sebab yang berakad dan sebab shighat. Pembulatan pembayaran pada jual beli system Shopee COD juga berlandaskan unsur saling rela atau ‘an taradin terhadap nominal yang dibulatkan. Kurir dan pembeli pada system Shopee COD menganggap pembulatan pembayaran merupakan hal wajar, karena untuk mempermudah kinerja kurir dan mempercepat proses pembayaran karena kurir tidak selalu membawa uang receh untuk kembalian. Alasan lain yaitu karena nominal uang yang dibulatkan tergolong sedikit dan dirasa tidak terlalu merugikan pembeli.