Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI LIHAT DARI TINJAUAN HUKUM Putri Yashila Rahimah Athifahputih
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 10, No 1 (2022): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v10i1.62843

Abstract

Media social tentunya memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Namun, terdapat pula dampak negative dalam penggunaanya, bebasnya penyebarluasan informasi serta berpendapat di media social memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau biasa dikenal dengan istilah hoax. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui. penegakan hukum tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social, factor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terjadap penyebaran berita bohong (hoax) di media social, dan yang terakhir penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) di media social secara non penal. Dengan menggunakan teori penengakan hukum menurut soerjono soekanto. Metode penelitian pendekatan normative dengan menggunakan bahan – bahan dari penelitian pustaka. Hasil penelitian ini menemukan beberapa kesimpulan : pertama, dalam menegakan hukum pidana berita bohong (hoax) salah satu aparat penegak hukum yakni Kepolisan Republik Indonesia melakukan beberapa tindakan yakni (a) pre-emtif, pihak Kepolisian melaksanakan kegiatan literasi atau edukasi terhadap pencegahan hoax melalui media social, (b) peventif, dengan cara membentuk Satuan Tugas Cyber Patrol (Satgas Cyber Patrol) di dunia internet, (c) represif, Kepolisian melakukan tugas atau upaya dengan cara melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku. Kedua terdapat 5 faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap berita bohong (hoax) yakni (a) factor hukumnya sendiri, (b) factor penegak hukum (c) factor sarana dan prasana (d) factor masyarakat (e) factor kebudayaan. Ketiga terdapat tiga cara dalam mencegah berita bohong dengan menggunakan sarana non penal yakni sosialisasi, kerjasamam dan pengawasan.