Natalia Nababan
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN DALAM LINGKUP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 2044/PID.SUS/2013/PN.JKT.BAR) Natalia Nababan; R.B. Sularto; Ani Purwanti
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.604 KB)

Abstract

Berbagai permasalahan yang memerlukan  perhatian dari pemerintah, diantaranya adalah Perdagangan Orang, hal tersebut menimbulkan banyaknya korban-korban  kejahatan dan berbagai permasalahan maupun kekhawatiran yang terjadi dimasyarakat pada umumnya, baik korban ataupun pihak korban. Dalam penulisan ini penulis menyoroti kasus Perdagangan Orang dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peraturan perundang-undangan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang serta untuk mengetahiu bagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar terkait Restitusi Korban. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder seperti Undang-Undang, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum beserta buku-buku atau literatur-literatur karya ilmiah. Hasil yang penulis dapat dari penelitian ini adalah bahwa semua peraturan dalam kebijakan formulasi mengenai perlindungan korban sudah ada di Indonesia yang mengamanatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dilindungi. Namun disamping itu masih saja terjadi kekosongan hukum khususnya pada kasus ini, dimana Hakim memberikan Putusan alternatif antara pidana kurungan atau membayar Restutusi seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 4 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dikarenakan pidana kurungan yang begitu singkat, terpidana lebih memilih untuk pidana kurungan sehingga perlidungan korban untuk mendapatkan Restutusi tidak tercapai.