Mas’ut Mas’ut
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) TERKAIT KERUGIAN BUMN BERDASARKAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNENCE Shansion Situmorang; Hendro Saptono; Mas’ut Mas’ut
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (973.094 KB)

Abstract

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan pelaku kegiatan ekonomi yang didirikan dengan tujuan memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Tercapainya tujuan tersebut dapat terealisasi apabila perusahaan dijalankan dengan tata kelola yang baik dan bertanggungjawab oleh Direksi selaku Pengurus Perusahaan dengan menerapkan Prinsip Good Corporate Governance (GCG).  Adapun prinsip-prinsip dari GCG itu sendiri yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan. Namun dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran terhadap prinsip GCG dalam tata kelola perusahaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada perekonomian Negara yaitu dalam kasus BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, maka prinsip GCG yang dilanggar dalam oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah prinsip akuntabilitas. transparansi, dan responsibilitas. Selanjutnya, tanggung jawab akan kerugian BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdampak pada kerugian perekonomian nasional  akibat kelalaian  Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam mengelola perusahaan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi berdasarkan peraturan dan undang – undang yang berlaku.