p-Index From 2020 - 2025
1.434
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Diponegoro Law Journal
Hendro Saptono
Fakultas Hukum, Diponegoro University

Published : 49 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PT. APAC INTI CORPORA BAWEN KABUPATEN SEMARANG Hendro Saptono, Sonhaji, Rendi Santoso*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (745.24 KB)

Abstract

Dalam menjalankan usahanya, perusahaan mempunyai perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja/buruh. Akan tetapi meskipun sudah ada kesepakatan dan perjanjian kerja, hubungan perusahaan dan pekerja/buruh tidak dapat di hindarkan dari konflik atau permasalahan yang terjadi pada kedua pihak tersebut, terutama pada pelaksanaan PHK. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja pada PT. Apac Inti Corpora mengacu pada perjanjian kerja bersama yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 untuk mengurangi perselisihan antara perusahaan dengan pekerja.
PERLINDUNGAN PRIVASI BAGI KONSUMEN YANG MEMBERIKAN RATING KEPADA TRANSPORTASI (GOJEK) BERBASIS APLIKASI MOBILE Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono, Mega Clara A. S*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (552.566 KB)

Abstract

Di zaman yang semakin modern ini, pengangkutan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat baik dalam kegiatan perdagangan maupun pengangkutan orang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Melihat peluang tersebut, PT.GoJek Indonesia mecoba menawarkan jasa pengangkutan yang diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat. Dalam pengangkutan hubungan hukum antara pengangkut dengan penumpang dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai dengan berakhirnya pengangkutan. Dalam hal kegiatan pengangkutan terdapat tanggung jawab antara pihak pengangkut terhadap penumpang apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab pengangkut mempunyai peranan yang sangat besar dalam pelaksanaan pengangkutan penumpang maupun barang, dimana tanggung jawab pengangkut ini berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pengguna jasa yang menderita kerugian sebagai akibat dari hak-hak konsumen yang telah dilanggar, sehingga dapat ditentukan seberapa besar ganti rugi yang akan diberikan kepada konsumen.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA KONSTRUKSI PADA PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. SENTRA KREDIT KECIL SURAKARTA Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani, Andhyta Larasati*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.942 KB)

Abstract

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dibutuhkan pembangunan infrastruktur yang memadai. Untuk membangun infastruktur yang memadai dibutuhkan pengusaha jasa konstruksi yang memiliki kompetensi dan memiliki kemampuan finansial yang baik. Sebagian besar proyek-proyek besar pemerintah hanya dapat dikerjakan oleh Perusahaan Jasa Konstruksi berskala besar bahkan beberapa proyek hanya dapat dikerjakan oleh pihak asing. Dasar hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998. Pemberian kredit konstruksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Surakarta meliputi sistem dan prosedur pemberian kredit, analisa kredit,  pemantauan kredit, penyelamatan kredit, pengendalian kredit, kebijakan kredit dan penanganan fasilitas kredit konstruksi bermasalah. Pelaksanaan pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Kecil Surakarta, dilandasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking), melalui proses analisa kredit yang didasari oleh suatu sistem dan prosedur pemberian kredit yang menyuluruh. Penanganan kredit bermasalah/non performing loan (NPL) dilaksanakan melalui sistem penyelamatan kredit dengan menggunakan sarana Memorandum Analisa Penyelamatan (MAP). Dalam hal bank melanjutkan hubungan dengan bank upaya penyelamatan yang dilakukan melalui Restrukturisasi kredit antara lain Penjadwalan Kembali (Rescheduling), Penataan Kembali (Restructuring) dan Persyaratan Kembali (Reconditioning).
PERAN PEMERINTAH TERHADAP KOPERASI SEKUNDER PADA PUSAT KOPERASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA DI KOTA SEMARANG Hendro Saptono, Rini Njatrijani, Bennyta Kemalasari Putri*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.307 KB)

Abstract

          Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.          Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama badan usaha yang dimiliki bersama tersebut yaitu memajukan kepentingan ekonomis para anggota kelompok.                            Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain, memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukanpenelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadappermasalahan koperasi, melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadapkoperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasildiusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya, memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.Peran pemerintah ini sangat penting untuk perkembangan koperasi agar menjadi lebih baik lagi. Koperasi juga ikut dilindungi oleh pemerintah, agar apa yang telah dilaksanakan koperasi tidak dilaksanakan dengan bidang usaha lainnya.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pengetahuan mengenai bagaimana hubungan hukum antara masyarakat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum tersebut. Metode ini dilakukan untuk memahami peristiwa yang memang benar-benar terjadi di masyarakat.         Pelaksanaan peran pemerintah yang sesuai dengan undang undang 25 tahun 1992 menjadi dasar pokok dalam perkembangan koperasi. Sehingga terjadi kesinambungan timbal balik antaran pemerintah dengan koperasi, koperasi dengan pemerintah.
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP NASABAH PENYIMPAN BILYET DEPOSITO AKIBAT LIKUIDASI BANK Hendro Saptono, Siti Mahmudah, Sarasdewi Febryanti*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.557 KB)

Abstract

Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004. Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Eksistensi dari Lembaga Penjamin Simpanan yang utama adalah menciptakan kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan, hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah kepada nasabah perbankan. Di dalam prakteknya Lembaga Penjamin Simpanan tidak selalu berjalan dengan mulus. Terdapat kasus mengenai penjaminan simpanan nasabah penyimpan bilyet deposito, dalam hal ini  merupakan nasabah deposito berjangka yang menyimpan bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan yang diberikan oleh bank kepada deposan atas simpanannya dalam bentuk deposito berjangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan bilyet deposito dan tanggung jawab lembaga penjamin simpanan terhadap nasabah penyimpan bilyet deposito akibat likuidasi bank. Hasil Penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum nasabah penyimpan bilyet deposito diberikan secara implisit melalui Undang-Undang Perbankan, perlindungan secara eksplisit diwujudkan dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab terhadap nasabah penyimpan bilyet deposito akibat likuidasi jika memenuhi persyaratan simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin  Simpanan, penjaminan simpanan diberikan bersamaan dengan likuidasi bank.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM TERBENTUKNYA PT HOTEL INDONESIA NATOUR Hendro Saptono, Siti Mahmudah, R Giovanni Kristantyo*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.692 KB)

Abstract

Restrukturisasi perusahaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh oleh salah dua atau lebih perusahaan guna meningkatkan perekonomian maupun perkembangan perusahaan. Salah satunya dengan cara penggabungan atau merger, seperti halnya dengan apa yang dilakukan oleh PT Hotel Indonesia Natour.Tujuan dari penyusunan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses terbentuknya PT Hotel Indonesia Natour dan untuk mengetahui bagaimana tugas dan tanggung jawab Direksi pada proses terbentuknya PT Hotel Indonesia Natour berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah pendekatan Yuridis Empiris. Pengumpulan data terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis yang dipakai adalah Deskritif Analisis dan penyajian datanya dalam bentuk uraian yang sitematis berupa skripsi.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dalam proses terbentuknya PT Hotel Indonesia Natour dan tugas dan tanggung jawab Direksi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga berdirinya PT, tunduk pada peraturan yang diatur dalam UUPT. Hal ini dikarenakan dalam UU BUMN belum diatur secara khusus mengenai penggabungan atau merger.
ANALISA YURIDIS PENYELAMATAN BANK OLEH PENGELOLA STATUTER MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 41/POJK.05/2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER PADA LEMBAGA JASA KEUANGAN Hendro Saptono, Sartika Nanda Lestari, Carlo Diori Tonio*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.774 KB)

Abstract

Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu apabila sebuah bank mengalami masalah solvabilitas atau berada dalam status pengawasan, antara lain melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan Pengelola Statuter. Pengelola Statuter yang bertindak sebagai wakil Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyelamatan terhadap bank diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan rumusan masalah mengenai kapan Pengelola Statuter ditunjuk dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelamatan terhadap bank dan bagaimanakah kedudukan Pengelola Statuter dalam rangka penyelamatan bank. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengelola Statuter digunakan apabila sebuah bank ditetapkan dalam status Bank Dalam Pengawasan Intensif maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus hingga sampai bank tersebut dinyatakan sebagai Bank Gagal dan dicabut izin usahanya. Selain itu Pengelola Statuter dan Lembaga Penjamin Simpanan memiliki kedudukan yang sama dan secara bersamaan melakukan penyelamatan terhadap sebuah bank. Demi mewujudkan suasana dan kegiatan perbankan yang kondusif bagi konsumen, maka Pengelola Statuter dan Lembaga Penjamin Simpanan harus dapat berkoordinasi dengan baik dalam merumuskan tindakan-tindakan penanganan serta penyelamatan terhadap sebuah bank.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI HANDPHONE RESMI DI TOKO HANDPHONE DI KOTA MAGELANG Benandri Dwiki Saputra; Hendro Saptono; Suradi Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.444 KB)

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli handphone resmi adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Untuk itu diperlukannya perlingan hukum terhadap konsumen dalam jual beli barang yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal Jual-beli barang handphone pada dasarnya bagian dari skema perjanjian jual-beli yang di atur dalam pasal 1457 KUH Perdata jual-beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayar harga yang lelah diperjanjikan. Tujuan penelitian dalam penelitian untuk mengetahui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen handphone yang membeli di toko resmi handphone di Kota Magelang. Untuk mengetahui upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan atas produk yang dibeli di toko handphone di Kota Magelang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio-legal research dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskritif–analitis, sehingga metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu 1) Pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi konsumen handphone yang membeli di toko resmi handphone di Kota Magelang kurang diketahui oleh konsumen. Upaya yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen dalam penggunaan klausula baku yang bersifat menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha adalah dalam bentuk memberikan pengawasan terhadap pelaku usaha dan pembinaan terhadap konsumen, agar apabila terjadi sengketa konsumen dapat mengajukan gugatan ataupun tuntutan sesuai dengan hak dan kepentingan yang dirugikan. Upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan atas produk yang dibeli di toko handphone di Kota Magelang dapat dilakukuan melalui dua cara, yaitu melalui cara non litigasi ataupun melalui cara litigasi (pengadilan).
ANALISIS YURIDIS PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPI) SEBAGAI TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Fahmi Fadhilah; Hendro Saptono; Suradi Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.11 KB)

Abstract

 Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), merupakan lembaga indipenden negara yang bertugas sebagai pengawas jalannya penyiaran di Indonesia. Komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran ini, terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran. Rumusan permasalahan penelitian ini mengenai, bagaimana manfaat Undang-Undang  no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam melindungi dan memenuhi hak-hak konsumen penyiaran, dan sejauh mana peran KPI dalam menindak pelanggaran yang terjadi dalam penyiaran di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis emipiris dengan menggunakan data kepustakaan yang berkaitan dengan penyiaran, dan dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan pengaturan penyiaran serta perlindungan konsumen. Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak KPID Jawa tengah, Semarang. Hasil dari penelitian ini yaitu, kepentingan dan hak-hak konsumen penyiaran telah dijamin dan diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hal itu termuat dalam pokok-pokok yang melatarbelakangi terbentuknya Undang-Undang Penyiaran dan bab II pasal 2, 3, 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran. Serta wujud nyata perlindungan konsumen penyiaran adalah dengan upaya pemerintah membentuk lembaga pengawas jalannya penyiaran, yaitu KPI. Peran dan tanggung jawab KPI tidak hanya dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran penyiaran saja, tetapi KPI juga melakukan komunikasi dengan masyarakat dan stakeholder terkait, melalui penyuluhan tentang pentingnya literasi media, yang diharapkan masyarakat dapat memilih dan memilah media informasi yang mereka terima dengan baik dan dapat mengedukasi konsumen penyiaran.
PERLINDUNGANHUKUMBAGIDEBITUR( CEDENT )DALAM CESSIEYANGDI AKIBATKANKREDIT MACET (STUDI KASUS PUTUSANNOMOR 108./Pdt.G/2016/PN.SBY) Angelina Christa Pamelani; Hendro Saptono; Suradi Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.853 KB)

Abstract

Kredit yang diberikan oleh perbankan saat ini sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kredit tersebut dapat puladigunakan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah ( KPR). Namun  dalam  masa pengangsuran banyak hal dapat terjadi, yang menyebabkan sebagian kredit macet maka sebagai jaminan hanyadipindah tangankan yang salah satunyadengan cessie, yang oleh bank kredit tersebut harus diselamatkan dengan berbagai cara salah satunya dengan cara cessie. Penelitian ini mengambil masalah  apakah  pengalihan hak kreditur kepada pihak ketiga juga mendahulukan hak milik atas  jaminan tersebut. Kepada pihak ketiga juga dan bagaimana perlindungan hak debitur dengan adanya cesssie tersebut. Meskipun Cessie dinilai menguntungkan namun masih banyak orang yang belum memahami cessie. Seperti Kreditur Baru yang dibahas di dalam Putusan No108/Pdt.G/2016/PN.Sby. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui akankah penjualan piutang dapat disertai dengan penjualan jaminannya, sehingga debitur dapat mendapat perlindungan hukum bila hal tersebut dalam undang-undang tidak diperbolehkan.Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui bahwa Bank tidak dapat menjual piutang kredit beserta jaminannya kepada pihak ketiga menurut Pasal 1154 KUHPerdata. Perlindungan hukum debitur terhadap perjanjian cessie yang disertai oleh hak-hak atas tanah hak tanggungan berdasarkan Pasal  1365 KUHPerdata tercantum dalam Pasal  18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.