Cahya Samekta Jati
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN TUNTUTAN NAFKAH TERHUTANG SUAMI PADA PERKARA PERCERAIAN SEBAGAI PEMENUHAN HAK ISTRI (STUDI DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS) Cahya Samekta Jati; Muhyidin Muhyidin; Suparno Suparno
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (765.403 KB)

Abstract

Dengan sahnya suatu perkawinan maka akan menimbulkan kedudukan hukum baru sebagai suami istri dan akibat hukum berupa hak dan kewajiban suami istri, sebagaima diatur dalam Bab VI Undang-Undang Perkawinan dan Bab XII KHI. Salah satu hak yang sering menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga ialah hak istri untuk mendapatkan nafkah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (4) KHI. Dalam kedua peraturan tersebut, belum diatur secara jelas mengenai mekanisme mendapatkan nafkah terhutang, sehingga penulis merumuskan dua permasalahan yakni bagaimana mekanisme mendapatkan nafkah terhutang pada perkara perceraian dan bagaimana upaya pengadilan untuk mencegah dan mengantisipasi pihak suami yang tidak menjalankan putusan nafkah terhutang. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pihak istri dapat menuntut nafkah terhutang melalui tiga mekanisme, yakni melalui rekonvensi pada cerai talak, melalui isi posita gugatan cerai gugat, dan gugatan nafkah terhutang tersendiri. Terdapat dua upaya yang dilakukan yakni upaya pencegahan dengan memberikan putusan pelaksanaan pemberian nafkah terhutang sebelum ikrar talak dilakukan dan upaya represif melalui eksekusi apabila putusan nafkah terhutang dalam perkara cerai gugat dan gugatan nafkah yang tidak dijalankan oleh pihak mantan suami.