Jesica Syahrani
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA TERORISME Jesica Syahrani; Pujiyono Pujiyono; Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (861.004 KB)

Abstract

Jaksa sebagai Penuntut Umum mempunyai tugas/peran utama melakukan penuntutan terhadap berbagai kasus tindak pidana dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara terorisme  ini digolongkan ke dalam acara pemeriksaan biasa. Proses penuntutan dalam kasus terorisme ini harus didasarkan pada surat dakwaan yang dibuktikan di sidang Pengadilan dan diakhiri dengan tuntutan hukum (Requisitoir) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tata cara penuntutan pidana harus berpedoman pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung yaitu Surat Edaran Nomor : SE-003/JA/8/1988 yang telah diperbaharui dengan Surat Edaran Nomor : SE. 001/J.A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Karena akan sangat berpengaruh terhadap surat dakwaan. Apabila ada kesalahan dalam merumuskan tindak pidana dan pasal yang dikenakan, maka akan berakibat fatal yaitu perkara tersebut batal demi hukum dan terdakwa akan dibebaskan. Hambatan yang muncul antara lain Kurangnya pemenuhan syarat formil maupun syarat materiil dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Sehingga BAP harus bolak-balik dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi sampai memenuhi persyaratan untuk di ajukan ke persidangan. Pengunjung sidang atau Penonton dalam persidangan kasus terorisme yang sangat banyak sehingga kejaksaan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal keamanan.