Pujiyono Pujiyono
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PRAKTEK PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN RESOR PATI Aldo Mustika Aji; Pujiyono Pujiyono; Rahmi Dwi Sutanti
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (745.128 KB)

Abstract

Anak sejatinya adalah karunia dari yang Maha kuasa, dimana anak merupakan salah satu penerus keberlangsungan suatu bangsa. Anak merupakan mahkluk lemah yang wajib mendapatkan perlindungan. Karena itulah Negara hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak – hak yang wajib dimiliki anak. Dalam hal ini ketika anak berkonflik dengan hukum sekalipun, negara menjamin bahwa anak mendapat hak – hak serta perelindungan yang maksimal. Melalui konsep diversi, didalam Undang – undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 menjadi acuan penting bagi penegak hukum untuk tidak serta merta memberikan ancaman pidana seperti orang dewasa ketika anak melakukan kejahatan tindak pidana melainkan dapat diberlakukan diversi, yakni peralihan proses peradilan diluar pengadilan. Penulisan ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tetang diversi didalam sistem peradilan pidana anak, serta mengetahui praktek pelaksanaan diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Pati. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi yang digunakan dalam penulisan adalah deskriptif analitis. Untuk penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Pati dengan melakukan wawancara dengan salah satu penyidik PPA Polres Pati. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa didalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 1 angka 7 bahwa diversi adalah mengalihkan perkara pidana anak diluar pengadilan, dalam kaitannya dengan syarat –syarat anak yang dapat dilakukan diversi adalah sesuai dengan pasal 7 ayat (2) dimana ketika anak berkonflik dengan hukum bukan kali kedua atau pengulangan kejahatan pidana kembali dan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun. Dalam pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Pati sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku yakni UU SPPA, dimana ketika melakukan diversi penyidik dibantu oleh BAPAS melakukan musyawarah dengan memepertemukan kedua belah pihak antara anak yang berkonflik dengan hukum dan korban kemudian didapatkan kesepakatan yang menjadi hasil diversi. Adapun ketika melakukan proses diversi, penyidik mempunyai kendala dilapangan seperti salah satu pihak tidak ada kesepakatan, tidak terpenuhinya persayaratan pelaksanaan diversi sesuai dengan pasl 7 ayat (2) UU SPPA, dan tidak direkomendasikannya pelaksanaan diversi dari penelitian masyarakat yang ditemukan oleh BAPAS.
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NO. 47/PID.SUS-TPK/2019/PNSMG) Fahreyz Reza Saputra; Pujiyono Pujiyono; Purwoto Purwoto
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (658.272 KB)

Abstract

Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional memiliki dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Apabila dihubungkan dengan keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, maka timbul pertanyaan kapan suatu korporasi dinyatakan sebagai pelaku tidak pidana pencucian uang dan kriteria apa yang menyatakan korporasi telah melakukan suatu tindak pidana pencucian uang. Berdasasarkan hasil penelitian,kebijakan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pemidanaan yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab korporasi, adanya kesalahan, dan tiada alasan penghapus pidana pada korporasi dan sesuai dengan Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN SMG pertanggungjawaban korporasi disesuaikan dengan pertimbangan hakim. Melihat masih banyak pihak yang menggunakan korporasi sebagai sarana kejahatan dibutuhkan penjelasan lebih lanjut didalam Peraturan Perundang-undangan agar dalam proses penegakannya korporasi dapat lebih mudah dipertanggungjawabakan perbuatannya serta hakim yang memutus perkara yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa haruslah bijak dan dapat menentukan pemidanaan yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut.
ANALISIS YURIDIS KRIMINOLOGIS PENGGUNAAN MATA UANG ELEKTRONIK BITCOIN SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Chandra Ardiano; Pujiyono Pujiyono; Nur Rochaeti
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (677.065 KB)

Abstract

Hasil penelitian dapat menunjukkan bahwa melalui Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Penucian Uang mempunyai beberapa titik kelemahan yang dapat mengakibatkan pelaku kejahatan dapat menyamarkan sumber dana ilegal di Bitcoin. Serangkaian modus operandi baru yang mengedepankan keamanan, kecepatan, dan privasi dari keunggulan Bitcoin dipilih oleh pelaku untuk menyamarkan jejaknya di dunia maya. Kajian kriminologis menganalisis dari berbagai faktor. Faktor internal dimana dalam diri seseorang, faktor eksternal bahwa kejahatan bukan faktor yang diwarisi, namun dapat dipelajari oleh orang-orang lingkungan sekitar serta faktor kemajuan teknologi dan informasi yang semakin canggih membuat pelaku dengan mudah melakukan operasi kejahatannya lalu dapat lari tanpa terlacak
PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA TERORISME Jesica Syahrani; Pujiyono Pujiyono; Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (861.004 KB)

Abstract

Jaksa sebagai Penuntut Umum mempunyai tugas/peran utama melakukan penuntutan terhadap berbagai kasus tindak pidana dan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara terorisme  ini digolongkan ke dalam acara pemeriksaan biasa. Proses penuntutan dalam kasus terorisme ini harus didasarkan pada surat dakwaan yang dibuktikan di sidang Pengadilan dan diakhiri dengan tuntutan hukum (Requisitoir) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan tata cara penuntutan pidana harus berpedoman pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung yaitu Surat Edaran Nomor : SE-003/JA/8/1988 yang telah diperbaharui dengan Surat Edaran Nomor : SE. 001/J.A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana. Penuntut Umum harus jeli dan teliti dalam merumuskan suatu tindak pidana dan pasal yang akan dikenakan kepada terdakwa. Karena akan sangat berpengaruh terhadap surat dakwaan. Apabila ada kesalahan dalam merumuskan tindak pidana dan pasal yang dikenakan, maka akan berakibat fatal yaitu perkara tersebut batal demi hukum dan terdakwa akan dibebaskan. Hambatan yang muncul antara lain Kurangnya pemenuhan syarat formil maupun syarat materiil dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik. Sehingga BAP harus bolak-balik dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi sampai memenuhi persyaratan untuk di ajukan ke persidangan. Pengunjung sidang atau Penonton dalam persidangan kasus terorisme yang sangat banyak sehingga kejaksaan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal keamanan.
IMPLEMENTASI DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA TUNTUTAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Semarang) Dimas Indianto Wahyudi; Nyoman Serikat Putra Jaya; Pujiyono Pujiyono
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (774.26 KB)

Abstract

Lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa karena Kejaksaan berada diporos dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan (executive ambtenaar). Sehingga Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara pidana (Dominus Litis), hal ini karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Dalam perkara tindak pidana korupsi, Lembaga Kejaksaan menjadi representatif negara dalam menentukan berat ringannya tuntutan bagi terdakwa tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambatan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan sepesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan serta akan dianalisis secara kualitatif. Lokasi penelitian adalah Kejaksaan Negeri Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi, bahwa berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung No. 003/A/JA/2010 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi, ada beberapa pertimbangan, yaitu jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dan jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang dikembalikan kepada negara. Hambatan-hambatan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi, terdiri hambatan yuridis dan non-yuridis. Hambatan non-yuridis termasuk kompleksitas dari perkara pidana tersebut dan hambatan yuridis termasuk perbedaan persepsi dalam menangani kasus tindak pidana korupsi antara Jaksa dan hakim dalam proses pembuktiaan di persidangan. Dari berbagai hambatan tersebut, Jaksa Agung diharapkan untuk menambahkan faktor-faktor non-yuridis dalam pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, dalam rangka mewujudkan asas kepastian hukum.
OPERASI TANGKAP TANGAN SEBAGAI STRATEGI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dionesius Kevin Wibisono; Pujiyono Pujiyono; A.M. Endah Sri Astuti
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2021.28166

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk, pertama mengetahui bagaimanakah prosedur yang paling tepat dalam menjalankan strategi Operasi Tangkap Tangan,sehingga tidak ada tumpang tindih kepastian hukum,dan tetap sesuai dengan undang-undang yang ada, kedua untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penimbang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal memillih target prioritas Operasi Tangkap Tangan(OTT) terdakwa tindak pidana korupsi, ketiga untuk mengetahui hambatan dan mengetahui solusi atas hambatan yang ada sehingga strategi Operasi Tangkap Tangan dapat berjalan dengan baik dan benar. Metode pendekatan yang dipergunakan oleh penulis adalah yuridis empiris dengan melaksanakan penelitian di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah diskriptif analitis. Sedangkan seluruh data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan menganalisis data yang telah terkumpul tersebut, kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis. Hasil penelitian menemukan bahwa dalam perjalanannya strategi Operasi Tangkap Tangan KPK ini adalah penyebutan oleh Media sehingga populer hingga kini dan cukup efektif walaupun sebenarnya Operasi Tangkap Tangan sendiri adalah keadaan yang sama dengan kondisi Tertangkap Tangan yang sebelumnya memang sudah ada dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dan dijelaskan bahwa OTT memiliki dasar hukum dan tidak ada tumpang tindih dengan perundang-undangan lain yang berlaku,beserta sistem tebang pilih yang digunakan KPK untuk memprioritaskan target operasi,selain itu juga dijelaskan mengenai hambatan OTT berupa kebocoran informasi ataupun penghadangan simpatisan yang kontra dengan KPK,yang kemudian di berikan solusi atas permasalahan oleh penulis berupa penyuluhan tentang bahaya korupsi kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih aktif dan berani dalam melaporkan indikasi korupsi.