Marfungah Marfungah
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI POLRESTABES SEMARANG Marfungah Marfungah; Nur Rochaeti; Budhi Wisaksono
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.597 KB)

Abstract

Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terjadi di masyarakat yang jumlahnya masih menduduki peringkat teratas dibandingkan bentuk kejahatan lainnya. Penyelesaian melalui sistem peradilan pidana memerlukan waktu yang lama dengan proses yang sedikit rumit sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Prosedur demikian juga yang menyebabkan penyelesaian perkara tersendat dan berujung pada penumpukan perkara setiap tahunnya. Selaian itu, penyelesaian yang bersifat kalah-menang dapat menimbulkan konflik berkepanjangan. Mediasi pidana/penal merupakan alternatif penyelesaian di luar pengadilan, dalam perkembangan wacana teoritik maupun pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, mediasi penal mulai digunakan sebagai alternatif penyelesaian di bidang pidana. Metodologi dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Mediasi penal diatur pada kebijakan, baik melalui instrumen hukum internasional maupun hukum nasional. Praktik mediasi pidana/penal telah dilaksanakan di Polrestabes Semarang. Proses mediasi melibatkan pelaku, korban, keluarga dari masing-masing pihak berperkara, advokat sebagai pendamping, serta penyidik Kepolisian sebagai fasilitator maupun mediator. Proses mediasi membawa implikasi yakni adanya kewajiban ganti kerugian serta dihentikannya perkara oleh penyidik baik pada tahapan penyelidikan maupun penyidikan.