Silviana Mofaryani
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Silviana Mofaryani; Sukinta Sukinta; Irma Cahyaningtyas
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.591 KB)

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Penelitian ini terfokus kepada Penyidikan Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, secara yuridis diatur bahwa hukum acara yang digunakan dalam peradilan anak sama dengan hukum acara yang digunakan dengan orang dewasa, akan tetapi anak mempunyai kekhususan pula dalam hal acara sebagimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, penelitian ada 2 (dua) jenis sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis.                Hasil penelitian dari penulisan hukum ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap anak dalam proses peradilan dilakukan semenjak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Tindakan yang dapat dilakukan penyidik adalah penangkapan, penahanan, mengadakan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, pemeriksaan tersangka dan interogasi, membuat berita acara pemerikasaan, penyitaan, dan pelimpahan perkara. Penyidikan yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus dipandang sebagaimana layaknya status dan fungsi seorang penyidik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana