Erren Mutiara Putri
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN DALAM PENGATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KABUPATEN PATI Erren Mutiara Putri; Lita Tyesta Addy Listya Wardhani; Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (750.951 KB)

Abstract

Lalu lintas dan angkutan jalan memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional.Demi menekan dan meminimalisir tingginya angka pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan maka dibutuhkan beberapa lembaga/instansi untuk mengatur hal tersebut. Hubungan kerjasama antara 3 lembaga dalam mengatur dan menegakan peraturan formil di masyarakat mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap hari. Serta dengan menekan angka pelanggaran diharapkan angka kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan berlalu lintas meningkat. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengolah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian metode penyajian data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Pati berdasarkan Perbup Pati No.86 Tahun 2018, Tugasnya melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang perhubungan atau transportasi untuk daerah dan fungsi dinas perhubungan sebagai pembuat kebijakan (regulator),  sebagai penyedia fasilitas (fasilitator),  sebagai pengawas (evaluator).