Wulan Pramadanti
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI ATURAN ADAT TENTANG HARTA SUARANG SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Batu Balang) Wulan Pramadanti; Elimartati Elimartati
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.816 KB) | DOI: 10.31958/jisrah.v2i1.3245

Abstract

Studi ini mengkaji aturan adat tentang harta suarang setelah terjadinya perceraian menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Nagari Batu Balang). Permasalahannya adalah bagaimana implementasi aturan adat tentang harta suarang setelah terjadinya perceraian menurut Hukum Islam di Nagari Batu Balang. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan aturan Adat dan pelaksanaan aturan Adat terhadap harta Suarang setelah terjadinya perceraian dan untuk mengetahui dan menganalisis penerepan aturan Adat terhadap harta Suarang setelah terjadi perceraian di Nagari Batu Balang menurut Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun hasil temuan penelitian adalah bahwa peraturan harta suarang ditetapkan oleh niniak mamak pada tahun 1989 kemudian pelaksanaannya sebagian masyarakat ada yang membagi sebagian tidak. Adapun yang membagi sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan KHI dan yang tidak membagi ada beberapa alasan yaitu karna hartanya sedikit, harta dikuasai oleh istri, harta berada dikediaman istri. Pelaksanaan aturan tentang Harta Suarang menurut Hukum Islam termasuk kedalam kategori ‘Urf Shahih, yaitu Adat atau kebiasaan yang berlaku disuatu tempat yang tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW, maka dapat dijadikan pegangan jika terjadi tuntutan terhadap permasalahan dan perselisihan mengenai harta itu sendiri. Dalam hal ini Hukum Islam tidak melarang dan dikategorikan kepada Mubah.