Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pembatalan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Penyelesaian Pelaksanaan Perjanjian Polis Asuransi Jiwa Kredit: (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 K/Pdt.Sus-BPSK/2020) Khairil Fahmi
Mediation : Journal Of Law Volume 1, Nomor 2, Juni 2022
Publisher : Pusdikra Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.804 KB) | DOI: 10.51178/mjol.v1i2.802

Abstract

Sengketa konsumen terjadi karena adanya hak-hak konsumen yang dilanggar. Penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan di luar pengadilan dapat melalui badan penyelesaian sengketa, atau dilakukan sendiri oleh para pihak. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian pelaksanaan perjanjian polis asuransi jiwa kredit, bagaimana akibat hukum pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian pelaksanaan perjanjian polis asuransi jiwa kredit oleh pengadilan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 54 K/Pdt.SusBPSK/2020. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan data dianalisa menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Apabila terjadi sengketa antara Penanggung dengan pihak yang berkepentingan atas Polis yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK. Akibat hukum pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian pelaksanaan perjanjian polis asuransi jiwa kredit oleh pengadilan adalah putusan tersebut bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga para pihak wajib melaksanakan segala ketetapan yang telah diputuskan oleh badan peradilan. Berdasarkan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 54 K/Pdt.SusBPSK/2020 adalah pokok sengketa dalam perkara mengenai pelaksanaan perjanjian/polis asuransi jiwa kredit yang merupakan sengketa ingkar janji bukan sengketa konsumen sehingga BPSK Kabupaten Karawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 103/Pdt.SusBPSK/2018/PN.Kwg yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 69/BPSKKRW/XI/2018 tanggal 30 November 2018.
CRIME AND REVIEW OF PEDOPHILIA CRIMINOLOGY AS DEVIANT BEHAVIOR IN MEDAN Yopiza Yopiza; Putri Ramadhani Rangkuti Rangkuti; Khairil Fahmi; Roos Nelli
INFOKUM Vol. 10 No. 5 (2022): December, Computer and Communication
Publisher : Sean Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The city of Medan is one of the big cities that is not spared from sexual crimes against children. Pedophilia or what is familiarly called (a pedophile) is a deviant symptom experienced by a person (adult human) in sexuality, where a pedophile tends to be interested in having intercourse with or molesting minors. Pedophilia is classified as a disease disorder that a person can experience due to two factors, the first is an internal factor, this is because the previous perpetrator was also a victim of acts of sexual violence, and that is what drives pedophiles to do the same to them. other people in the hope that he doesn't feel alone and is the same as him. The second factor is external (external) factors, the environment has a major influence on a person's life, as well as perpetrators of sexual violence against children. by some things like porn videos. The research was conducted in Medan City by involving the police, the community, the Koran, and the victims' parents. The results of the study show that pedophiles have had sexual disorders or traumatic factors in the past where perpetrators should also be given rehabilitation because of the tendency to be more sexually attracted to children and not just prison sentences to create a deterrent effect.