Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEPSI DAN IMPLEMENTASI HUKUM JINAYAT DI ACEH DALAM LEGISLASI HUKUM NASIONAL Mursyidin AR
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 1 No. 3: Agustus 2021
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.021 KB)

Abstract

Pembentukan hukum Jinayat di Aceh memiliki febimena yang besar dalam kalangan pemerintah Aceh, namun mendapat payung hukum dalam tatanana kebijakan dan perundang-undangan di Indonesia. Pembentukan hukum Jinayat ini berdasarkan pancasila dan UUD 1945. konsepsi pembentukan hukum ini penuh pengawasan dari pemerintah pusat agar dapat sesuai dengan berbagai peraturan dan Undan-undang di tingkat nasional. Proses penerapan hukum jinayat di Aceh berjalan dengan seksama walapun mendapatkan berbagai problematika namun bukan berarti bahwa hukum jinayat tersebut tidak dapat dapat diterapkan dengan baik. Qanun hukum Jinayat, menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Aceh dan tidak menentanng dengan Alquran dan sunnah. Masyarakat Aceh mendambakan hukum Jinayat ini di Implementasikan dalam kehidupan, agar menedapatkan keamanan, kenyamanan dan ketentram dalam menjalankan kehidupan individu dan sosial Hukum jinayat yang sudah diterapkan di Aceh dalam bingkai otonomi khusus dan tetap memperhatikan hak-hak hukum secara khusus di tingkat nasional. sesui dalam UUD 1945
NAFKAH ISTRI NUSYUZ PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IBNU HAZM Mursyidin AR; Mahyuddin Mahyuddin; Adnani Adnani
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 2 No. 8: Januari 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v2i8.4649

Abstract

Menjalankan perkawinan harus memenuhi kewajiban dan hak, kewajiban suami menafkahkan isteri dan kewajiban isteri mentaati sepada suami. Namun banya sekali terjadi pertengkaran dalam rumah tangga, yang disebabkan oleh komunikasi dan ekonomi. Melihat duahal ini sangat krusial dalam menjalani kehidupan rumahtangga. Dengan demikian terjadilah pelanggaran yang dilakukan oleh Isteri terhadap suami, demikian pula sebaliknya suami menelantarkan Isterinya. Maka bagi isteri yang ingkat terhadap suaminya dinamakan isteri nusyuz. Isteri nusyuz ini yang diperdepatkan tentang hak pemperi nafkah oleh suaminga. Maka bila dilihat pendapat imam syafi`i yang termaktub dalam kitab Al Umm bahwa nafkah isteri nusyuz sudah gugur, namun menurut Ibnu Hazm yang tertulis dalam kitan Al Muhallah itu tidak gugur karena masih dalam ikatan nikah. Antara Imam Syafi`i dan ibnu Hazam memliki perbedaan pendapat berdasarkan hasil istinbat hukumnya masing masing. Imam Syafi`I beristinbath berdasarkan tanggung jawa suami terhadap isteri dalam ayat, sedangkan ibn Hazm beristinbat berdasarkan keumuman ayat mengenai nafkah isteri nusyuz.