Pembentukan hukum Jinayat di Aceh memiliki febimena yang besar dalam kalangan pemerintah Aceh, namun mendapat payung hukum dalam tatanana kebijakan dan perundang-undangan di Indonesia. Pembentukan hukum Jinayat ini berdasarkan pancasila dan UUD 1945. konsepsi pembentukan hukum ini penuh pengawasan dari pemerintah pusat agar dapat sesuai dengan berbagai peraturan dan Undan-undang di tingkat nasional. Proses penerapan hukum jinayat di Aceh berjalan dengan seksama walapun mendapatkan berbagai problematika namun bukan berarti bahwa hukum jinayat tersebut tidak dapat dapat diterapkan dengan baik. Qanun hukum Jinayat, menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Aceh dan tidak menentanng dengan Alquran dan sunnah. Masyarakat Aceh mendambakan hukum Jinayat ini di Implementasikan dalam kehidupan, agar menedapatkan keamanan, kenyamanan dan ketentram dalam menjalankan kehidupan individu dan sosial Hukum jinayat yang sudah diterapkan di Aceh dalam bingkai otonomi khusus dan tetap memperhatikan hak-hak hukum secara khusus di tingkat nasional. sesui dalam UUD 1945
Copyrights © 2021