Adriyanti
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PASAR MODAL Adriyanti
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 1 No. 8: Januari 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.602 KB)

Abstract

Dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari pemerintah dan masyarakat. Pasar modal merupakan alternatif pendanaan baik bagi pemerintah maupun swasta. Di dalam kegiatan pasar modal suatu negara, untuk menarik investor bukan suatu hal yang mudah, banyak faktor yang di perhatikan oleh investor sebelum menginvestasikan dananya di pasar modal. Faktor-faktor seperti kondisi perekonomian jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum di suatu negara merupakan hal yang menjadi dasar pertimbangan seorang investor untuk menginvestasikan dananya. Karena kegiatan pasar modal begitu marak dan complicated maka dibutuhkan suatu perangkat hukum yang mengaturnya agar pasar modal itu sendiri menjadi teratur, adil, transparan, wajar, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Sehingga kemudian lahirlah hukum pasar modal (Capital Market Law, Securities Law). Di Indonesia untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran yang terjadi pada kegiatan pasar modal di buat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative).