This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Greufid Katimpali, Greufid
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIBEBANKAN KEPADA PELAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Katimpali, Greufid
LEX CRIMEN Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum pemberian ganti rugi kepada korban tindak pidana perdagangan orang dan bagaimanakah restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang yang dibebankan kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.  Dengan menggunakan merode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Korban tindak pidana perdagangan orang dapat mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial. Korban dapat mengalami trauma atau penyakit yang membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang sehingga memerlukan pertolongan segera untuk pemulihan kesehatan fisik dan psikis. 2. Restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, merupakan pemberian ganti rugi kepada korban/ahli waris yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Restitusi sebagaimana dimaksud berupa ganti kerugian atas: kehilangan kekayaan atau penghasilan; penderitaan; biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Restitusi sebagaimana dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Kata kunci: restitusi, perdagangan orang