Internet dapat memberikan dampak positif atau negatif bagi para penggunanya. Salah satu dampak negative dari internet adalah Cyber Crime, merupakan suatu jenis kejahatan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas berupa rekayasa teknologi yang di gunakan oleh pelaku. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepolisian dalam penanggulangan kejahatan cyber dan mengetahui faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kejahatan cyber. Data Primer diperoleh melalui studi lapangan (field Research), sedangkan Data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research) dengan serangkaian studi dokumentasi. Metode Analisa yang digunakan yakni Metode Analisis Data Yuridis Empiris. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa tidakan atau upaya penegak hukum mengenai penanggulangan kejahatan cyber berupa tindakan pre-emtif, tindakan preventif dan tindakan represif. Selain itu, Kendala internal dimulai dengan lemahnya pengawasan Pemerintah dan kepolisian, Alat bukti dalam kejahatan cyber sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelaku kejahatan, jarang sekali terdapat saksi dalam kasus tindak pidana cyber dan penetapan jurisdiksi yang kurang jelas. Selain itu, kendala eksternal meliputi faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan lingkungan, dan faktor kebudayaan (kultur).