Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAI JAMINAN KONSTITUSIONAL KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Tundjung Herning Sitabuana; Dixon Sanjaya
PROSIDING SERINA Vol. 1 No. 1 (2021): PROSIDING SERINA III 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.909 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v1i1.16157

Abstract

Article 18B paragraph (2) of 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has constitutionally regulated the recognition of the existence of Adat Law Community. The recognition in the constitution has in fact not shown the coherence between das sollen and das sein. This is evidenced by conflicts or disputes with Adat Law Community related to recognition, respect, and protection of Adat Law Community and the traditional rights. A study was conducted to determine the regulation and recognition of the existence of Adat Law Community in Indonesian positive law, and to find out whether the regulation and recognition provided protection for the existence of Adat Law Community. This research is a normative legal research based on literature study to obtain secondary data. The data were processed and analyzed qualitatively. Based on research it is known that Adat Law Communities has been regulated, recognized, and guaranteed by the constitution, and in sectoral laws with normative arrangements in the form of phrases of recognition, protection, control, utilization, participation, involvement, and participation. The problem is closely related to 2 (two) factors, namely its existence and implementation. Sporadic and sectoral arrangements have created inconsistencies and unclear legal arrangements that have resulted in weakening or eliminating the rights of Adat Law Community. Efforts to ensure the consistency of the protection of Adat Law Communities is to implement the principles and legal provisions that exist in a pure and consistent manner. Necessary to harmonization and organization the regulations, including through the formation of special laws, and the formation of the regional regulations regarding the recognition and protection of Adat Law Community.Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur secara konstitusional pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat (MHA). Pengakuan dalam konsitusi tersebut pada nyatanya belum menunjukkan koherensi antara yang seharusnya dan yang senyatanya (das sein). Itu dibuktikan dengan konflik atau sengketa MHA mengenai pengakuan, penghormatan, perlindungan MHA dan hak tradisionalnya. Atas dasar hal tersebut dilakukan kajian untuk mengetahui pengaturan dan pengakuan terhadap keberadaan MHA dalam hukum positif Indonesia, serta untuk mengetahui apakah pengaturan dan pengakuan tersebut telah memberikan perlindungan terhadap keberadaan MHA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative berdasarkan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data hasil penelitian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa eksistensi MHA diatur, diakui, dan dijamin keberadaan dan perlindungan hukum oleh konstitusi untuk melindungi dan mewujudkan kesejahteraan, dan berbagai peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubugan dengan sumber daya alam dapat terihat dari pengaturan secara normatif berupa frasa pengakuan, perlindungan, penguasaan, pemanfaatan, partisipasi, keterlibatan, dan peran serta MHA. Masalah perlindungan MHA berkaitan erat dengan 2 (dua) faktor, yaitu eksistensi dan pelaksanaannya. Perlindungan hukum bagi MHA secara eksplisit dan implisit telah tercermin dalam peraturan yang ada. Namun, pengaturan yang bersifat sporadis dan sektoral menimbulkan inkonsistensi dan ketidakjelasan pengaturan hukum yang melahirkan pelemahan atau penyingkiran hak-hak masyarakat adat. Upaya menjamin konsistensi perlindungan MHA adalah melaksanakan asas-asas dan ketentuan-ketentuan hukum yang ada secara murni dan konsekuen. Perlu dilakukan harmonisasi dan penataan regulasi termasuk melalui pembentukan undang-undang tersendiri, dan pembentukan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan terhadap MHA.
MENILIK POLEMIK PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Endang Lestari; Tundjung Herning Sitabuana
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.244 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19640

Abstract

Penulisan ini membahas mengenai polemik permenaker nomor 2 tahun 2022 yang ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mulai Februari 2022 dengan menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan ditetapkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka pemerintah menetapkan Permenaker No. 19 Tahun 2015. Pada aturan sebelumnya, klaim JHT dilakukan setelah satu bulan bekerja dari tempat pekerjaan. Secara umum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa manfaat JHT diberikan kepada peserta ketika telah mencapai usia 56 tahun. Peraturan ini berlaku mulai awal Mei 2022.
IMPLEMENTASI PENEBANGAN LIAR DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN NO. 18 TAHUN 2013 Intan Kurnia Safitri; Tundjung Herning Sitabuana
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.511 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19642

Abstract

Lingkungan hidup merupakan lingkungan yang kita tinggali untuk hidup dan sumber kehidupan kita berasal dari lingkungan hidup. Sedangkan penebangan liar atau pembalakan liar merupakan penebangan pohon di huta n yang dilakukan dengan tanpa izin dari pemerintah demi memenuhi kepentingan sendiri. Maka dari itulah perlu dilakukan observasi mengenai hal tersebut dengan cara diatur didalam pasal-pasal yang berlaku. Agar para masyarakat tidak melakukan Kembali hal yang dapat merugikan lingkungan hidup kita dan menjaga kekayaan alam yang ada di wilayah negara Republik Indonesia.
RESTRUKTURISASI SISTEM FRAKSI DI DPR RI (SUATU KERANGKA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DEMOKRASI) Nadya Frisca; Tundjung Herning Sitabuana
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.154 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19793

Abstract

Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem kerakyatan oleh dan untuk rakyat memiliki konsekuensi logis kedaulatan negara berada di tangan rakyat yang diamanatkan kepada DPR. DPR dalam mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerjanya kemudian membentuk fraksi-fraksi yang bertujuan untuk mengkoordinasikan kinerja anggotanya. Namun, pada pelaksanaannya muncul permasalahan dimana anggota DPR hanya mengikuti instruksi dari partai politik yang mengusungnya sehingga bukan suarairakyat lagi yang diwakili. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi fraksi dalam DPR RI dan gagasan restrukturisasi sistem fraksi di DPR RI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya fraksi dalam struktur organisasi DPR RI mengakibatkan ketidak efektifan dan penyimpangan terhadap kostitusi Indonesia karena pada praktiknya fraksi di DPR RI hanya mementingkan eksistensinya di parlemen dan berusaha mempertahankan kekuasaanya dan mempertahankan kepentingan fraksi (partainya) sendiri. Hal ini dapat terlihat pada pembahasan berbagai rancangan undang-undang dalam prolegnas menjadi tidak terselesaikan dengan baik yang dibuktikan dari 40 RUU Prioritas Tahun 2016 belum diselesaikan secara menyeluruh karena antar fraksi yang tidak menemukan kata sepakat sehingga perlu diadakan restrukturisasi sistem fraksi di DPR RI yang menghapuskan fraksi dalam struktur organisasi DPR RI dan mengembalikan ke fungsi awalnya untuk mewujudkan pembangunan demokrasi yang memenuhi rasa keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia. Diharapkan restrukturisasi penghapusan fraksi dalam struktur organisasi DPR RI dapat dilakukan sehingga DPR RI dapat menerima aspirasi rakyat tanpa diikuti oleh kepentingan golongan sehingga produk hukum yang dibuat dapat memenuhi rasa keadilan, kebermanfatan, dan kepastian hukum.
SINKRONISASI PERATURAN BERPAKAIAN MUSLIM DI SEKOLAH DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Tundjung Herning Sitabuana; Tatang Ruchimat; Dixon Sanjaya
Masalah-Masalah Hukum Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.401-413

Abstract

Pendidikan tanpa diskriminasi merupakan tujuan bernegara dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak mulia, menjunjung nilai agama dan kebudayaan lokal. Internalisasi nilai tersebut dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-III/2005 mengenai penggunaan pakaian muslim bagi siswi di sekolah. Aturan tersebut dinilai bermasalah dari segi kewenangan membentuk hukum dan substansi yang diskriminatif karena diwajibkan kepada siswi non-Muslim. Sehingga perlu diteliti kewenangan dan pengaturan pakaian seragam sekolah terkait penerbitan aturan tersebut. Penelitian doktrinal (normatif) dilakukan dengan sinkronisasi hukum secara vertikal. Hasilnya menunjukkan Instruksi Walikota Padang telah sinkron dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat pertentangan dalam kewenangan ataupun perumusan norma. Permasalahan diskriminasi terjadi dalam implementasi oleh sekolah karena menyalahartikan kata “menyesuaikan” (anjuran) menjadi “kewajiban” berpakaian muslim termasuk bagi siswi non-Muslim.