Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBERLAKUAN EVALUATIF PENERAPAN PERJANJIAN DIGITAL E-COMMERCE Imelda Martinelli; Malvin Jati Kuncara Alam
PROSIDING SERINA Vol. 1 No. 1 (2021): PROSIDING SERINA III 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (853.237 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v1i1.17685

Abstract

In legal theory, applicability is divided into three, namely empirical, normative, and evaluative applicability. Evaluative validity is this enforceability exists if the adherents behave according to the legal rules. Legal acts of e-commerce digital agreements are related to legal rules and norms governing them, including agreements and principles that exist between the parties to promise. The agreement begins with an agreement on the contents of the agreement and this agreement is binding on the parties. This means that the parties who are present are normatively bound to the agreement. Furthermore, the arrangement of the agreement is experiencing developments and dynamics in the implementation of the agreement. This is evidenced by the rise of online agreements in the public which are understood by the layman. Therefore, it is necessary to have a simple understanding of the agreement that will help determine the legal consequences, including the rights and obligations of each party. So that each individual will always have legal certainty for the agreed objects. The method of implementing this community service activity is carried out using the lecture, discussion and question and answer method in the Duku RT Block. 10/RW. 10, Cibubur Village, Ciracas District, East Jakarta. The activity begins with material exposure regarding forms of violence, sanctions and prevention. After the presentation, there was a discussion session and a questions and answer session regarding the material that had been presented. The results of the service implementation activities were obtained by understanding various information about evaluative applicability in digital agreements. The output target of this service is an prociding, article and national seminar.
MENGENAL PROFESI NOTARIS MELALUI KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Imelda Martinelli; Malvin Jati Kuncara Alam; Samantha Elizabeth Fitzgerald
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.546 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19899

Abstract

Negara Republik Indonesia selaku negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Dimaknai bahwa notaris adalah pejabat umum berwenang dalam membuat akta otentik dan keharusan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Akta otentik dan akta di bawah tangan merupakan perbuatan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, berisikan kesepakatan hubungan hukum atas hak dan kewajiban mengenai subjek dan objek. Kesepakatan ini akan mengikat dan saling berkaitan pada substansi perjanjian. Kekuatan akta ini selain menjadikan undang-undang bagi pihak-pihak terkait, dapat berfungsi sebagai alat bukti berupa tulisan mempunyai kekuatan pembuktian istimewa di depan pengadilan (Pasal 1866 KUHPerdata). Tata cara pembekalan materi, diskusi, dan tanya jawab hendak digunakan dalam melaksanakan kegiatan dedikasi kepada warga ini yang berlokasi di SMA 17 Jakarta Barat. Kegiatan diawali dengan paparan materi berkenaan dengan mengenal profesi notaris menjadi peminatan di masa depan. Pokok-pokok materi yang hendak diinformasikan meliputi pengenalan terhadap gambaran Notaris, akta otentik, fungsi notaris, kewenangan notaris, tanggung jawab notaris. Seusai pemaparan dilakukan, terdapat tahap dialog dan tanya jawab berkaitan dengan substansi yang telah di informasikan. Hasil aktivitas penerapan dedikasi diperolehnya pemikiran serta uraian menimpa bermacam data seputar profesi notaris serta Kode etik Notaris.