Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN HUKUM POSITIF DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM POLEMIK TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA Imelda Martinelli; Ade Adhari; Samantha Elizabeth Fitzgerald; Putri Khalisha Humaira Yusuf
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.351 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19783

Abstract

Perkembangan teknologi yang sangat pesat kembali menghasilkan salah satu inovasi terbarunya, khususnya pada bidang financial technology (fintech) yaitu pinjaman online. Pinjaman online merupakan bentuk yang lebih modern jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional. Perbedaannya terdapat pada kemudahan debitur untuk mendapatkan pinjaman serta jenis media yang digunakan. Tak terhitung sekian banyak orang yang beralih menggunakan pinjaman online karena transaksi yang dilakukan secara daring. Sehingga, proses tersebut terbilang sangatlah praktis dibandingkan dengan pelayanan jasa pinjaman secara konvensional yang mengharuskan para kliennya untuk bertemu secara langsung dan menyiapkan segala persyaratan administrasi yang dinilai kurang efisien dan aksesibel. Sebagai pengemban ekonomi digital banyak mengubah proses ekonomi di Indonesia diawali dilakukan secara konvensional dan sekarang dilakukan secara virtual. Skema “Three Ways Digitalisation Transforms The Economy” menguraikan lalu lintas perekonomian Indonesia. Pertama, dari segi market, pihak penjual dan pembeli bertemu tidak lagi dibatasi secara tatap muka sehingga jangkauan pasar menjadi semakin luas. Selain itu, digitalisasi juga membuka peluang adanya penawaran pinjaman online menyebabkan transaksi keuangan terhadap produk ditawarkan menjadi semakin global. Penelitian ini berkesimpulan: Transaksi online-legal (berizin), terdaftar dan diawasi oleh OJK. Transaksi pinjam-meminjam uang dengan memakai teknologi informasi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman kontrak elektronik. Perjanjian model ini mempunyai kelemahan, antara lain: para pihak tidak bertemu secara langsung, penilaian subjektivitas terhadap risiko pengembalian pembayaran, penagihan keterlambatan pembayaran, prinsip kepatutan etika bisnis. Di lain pihak, sudah ada regulasi Peraturan Pelaksana OJK kegiatan bisnis layanan pinjam-meminjam uang, Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan ke depannya disiapkan, Rancangan Peraturan Perundang-undangan Layanan Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi.
MENGENAL PROFESI NOTARIS MELALUI KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Imelda Martinelli; Malvin Jati Kuncara Alam; Samantha Elizabeth Fitzgerald
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.546 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19899

Abstract

Negara Republik Indonesia selaku negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Dimaknai bahwa notaris adalah pejabat umum berwenang dalam membuat akta otentik dan keharusan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Akta otentik dan akta di bawah tangan merupakan perbuatan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, berisikan kesepakatan hubungan hukum atas hak dan kewajiban mengenai subjek dan objek. Kesepakatan ini akan mengikat dan saling berkaitan pada substansi perjanjian. Kekuatan akta ini selain menjadikan undang-undang bagi pihak-pihak terkait, dapat berfungsi sebagai alat bukti berupa tulisan mempunyai kekuatan pembuktian istimewa di depan pengadilan (Pasal 1866 KUHPerdata). Tata cara pembekalan materi, diskusi, dan tanya jawab hendak digunakan dalam melaksanakan kegiatan dedikasi kepada warga ini yang berlokasi di SMA 17 Jakarta Barat. Kegiatan diawali dengan paparan materi berkenaan dengan mengenal profesi notaris menjadi peminatan di masa depan. Pokok-pokok materi yang hendak diinformasikan meliputi pengenalan terhadap gambaran Notaris, akta otentik, fungsi notaris, kewenangan notaris, tanggung jawab notaris. Seusai pemaparan dilakukan, terdapat tahap dialog dan tanya jawab berkaitan dengan substansi yang telah di informasikan. Hasil aktivitas penerapan dedikasi diperolehnya pemikiran serta uraian menimpa bermacam data seputar profesi notaris serta Kode etik Notaris.