Dengan berjalannya waktu, Indonesia semakin dikenal sebagai negara yang memiliki kuantitas sumber daya alam berlimpah. Tidak diragukan lagi bahwa kekayaan alam tersebut tersebar di berbagai kawasan terutama di sektor pertambangan. Mineral logam yaitu emas menjadikan salah satu sumber upah negara dari segi pajak, ekspor maupun penciptaan lapangan kerja dan lainnya. Sesuai amanat UUD 1945, pemerintah perlu menyetujui tingkat penggunaan dari penguasaan sumber daya alam guna mencegah terjadinya potensi pemborosan. Sehingga sumber daya alam yang dikuasai, dapat diakses rakyat agar memperoleh manfaat yang besar untuk kebutuhannya. Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya dapat menetapkan peraturan yang menjamin pelestarian sumber daya alamnya guna jika pada kondisi kesulitan ekonomi, negara tidak mengalami kerugian berlebih sebagai dampak pertambangan emas ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menghasilkan bahwa Gunung Botak sebagai lokasi tambang emas berada ditutup sejak 2015 akibat penggunaan bahan kimia oleh para penambang yang merugikan masyarakat setempat. Masyarakat yang kurang kesadaran hukum serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan Gunung Botak sebagai lahan tambang liar, terlebih saat Pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi para penambang liar semakin banyak terjadi, dimana penambang liar berbondong-bondong untuk mengambil emas tanpa memperhatikan protokol kesehatan.