Unsur kesehatan dan keselamatan kerja menjadi instrumen yang sangat penting dalam industri kerja. Dengan adanya kesehatan dan keselamatan kerja maka kesejahteraan buruh dan kualitas perusahaan akan meningkat. Merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia menimbulkan beberapa permasalahan. Dengan merebaknya kasus Covid-19 ini, Presiden JokoWidodo secara resmi menetapkan Pandemi sebagai bencana nasional. Dengan adanya bencana nasional, maka pandemi khususnya PPKM level 4 dapat dikategorikan sebagai salah satu resiko kerja. Resiko kerja yang ditimbulan pada masa PPKM level 4 ini yaitu terjangkitnya buruh oleh Covid-19 yang mana mereka tetap harus bekerja secara penuh di lapangan. Hal ini tentunya akan sangat mengancam kesejahteraan para buruh yang bekerja pada masa tersebut. Dengan besarnya resiko kerja, maka haruslah adanya urgensi peningkatan jaminan perlindungan kerja bagi para buruh di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk resiko kerja ketika PPKM level 4 dan untuk menjelaskan urgensi peningkatan jaminan kerja buruh ketika PPKM level 4 ini. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, karena jika dilihat dari peraturannya sendiri masih kurang dijadikan pegangan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya di masa PPKM level 4 ini. Dengan adanya jaminan kerja bagi para buruh maka kualitas perusahaan akan meningkat. Lalu, cara yang dapat dilakukan adalah seperti memberikan dana tambahan bagi buruh yang bekerja secara langsung di masa PPKM level 4 apalagi sampai lembur. Dengan adanya tulisan ini diharapkan agar terlaksananya peningkatan jaminan kerja buruh yang dapat mengurangi resiko kerja yang ada ketika masa PPKM level 4 dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia serta kesejahteraan para buruh.