Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS KETERSEDIAAN AIR BERSIH SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA WARGANYA Diandra Aurelia Hidayah Siregar; Tundjung Herning Sitabuan
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.802 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19634

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban serta tanggung jawab dalam penuhi kebutuhan atas air bersih guna mencapai kesejahteraan sosial sesuai dengan teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Tanggung jawab tersebut termaktub secara konstitusional di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Riset ini bertujuan untuk menguak bagaimana tanggung jawab terhadap negeri atas ketersediaan air bersih dalam perspektif hak asasi manusia. Tata cara riset hukum memakai riset hukum normatif lewat pendekatan perundang - undangan dengan tata cara pengumpulan bahan hukum lewat pengertian secara kepustakaan . Hasil riset ini menampilkan kalau warga Indonesia mempunyai hak atas air bersih sebagaimana yang tertuang baik dalam hukum internasional serta nasional . Tidak hanya itu , Secara historis prinsip tanggung jawab negara mempunyai kaitan erat dengan HAM . Tetapi , dalam UU SDA menyiratkan air selaku barang sosial mempunyai peran dominan guna dipadati oleh negara mengingat negara diberikan kuasa penuh secara konstitusional dalam mengelola sumber energi air untuk pemenuhan hak air kepada warga . Aksi negeri yang membiarkan zona swasta buat memahami sumber energi sedangkan masih banyak warganya yang belum memperoleh air untuk kebutuhan minimun tiap hari ialah wujud pelanggaran hukum . Oleh karenanya , diperlukan peranan negeri dalam proses penyediaan air bersih secara menyeluruh serta berkeadilan untuk segala warga . Pemerintah serta butuh merumuskan serta merancang strategi nasional atas air serta rencana aksi nasional ( tercantum pula hukum serta kebijakan ) bersumber pada konsep pembangunan
ANALISIS YURIDIS IZIN AMDAL DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA TERBITNYA UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Novianti Lestari; Tundjung Herning Sitabuan
PROSIDING SERINA Vol. 2 No. 1 (2022): PROSIDING SERINA IV 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.058 KB) | DOI: 10.24912/pserina.v2i1.19808

Abstract

Indonesia adalah Negara yang dalam pembangunannya mengedepankan aspek lingkungan hidup. Oleh karenanya dalam konsep pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia terdapat Ijin AMDAL. Bahwasannya ijin AMDAL merupakan faktor penentu dalam melaksanakan kegiatan usaha. Setiap kegiatan usaha yang berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan wajib terlebih dahulu memiliki ijin AMDAL. Sebelumnya ijin AMDAL diatur dalam UUPPLH namun saat ini mengenai ijin AMDAL telah diubah dengan adanya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ternyata merubah konsep ijin AMDAL itu sendiri mulai dari penghapusan partisipasi masyarakat dalam ijin AMDAL, hapus nya hak Organisasi Lingkungan hidup dalam keterlibatannya dan masih banyak lagi. Oleh karenanya dalam tulisan ini akan dibahas lebih mendalam mengenai perbandingan ijin AMDAL sebelum dan pasca terbitnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dampak Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara terhadap Independensi KPK Michael Jonathan; Tundjung Herning Sitabuan
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korupsi adalah tindakan tak terpuji yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan sendiri secara ilegal. Untuk mengatasi tindakan korupsi, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk pemberantasan korupsi. Namun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal ini dibuat dengan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan sifat KPK sendiri sejak pendiriannya pada tahun 2003. Dikatakan tidak independen karena Aparatur Sipil Negara masuk ke dalam rumpun pemerintahan Indonesia, sehingga tidak berdiri sendiri. Proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara juga diwarnai kontroversi terkait dengan tolak ukur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai- pegawai KPK yang tidak diinginkan..