Korupsi adalah tindakan tak terpuji yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan sendiri secara ilegal. Untuk mengatasi tindakan korupsi, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen untuk pemberantasan korupsi. Namun, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal ini dibuat dengan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan sifat KPK sendiri sejak pendiriannya pada tahun 2003. Dikatakan tidak independen karena Aparatur Sipil Negara masuk ke dalam rumpun pemerintahan Indonesia, sehingga tidak berdiri sendiri. Proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara juga diwarnai kontroversi terkait dengan tolak ukur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai- pegawai KPK yang tidak diinginkan..
Copyrights © 2023