This Author published in this journals
All Journal Jurnal Prointegrita
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAPERADILAN SEBAGAI UPAYA KONTROL BAGI PENYIDIK DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA Kristel Putri Regianna Br Pane; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 5 No 3 (2021): DESEMBER
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.689 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v5i3.797

Abstract

Law in Indonesia provides protection for a person's freedom, namely strictly prohibiting the deprivation of a person's freedom, with the existence of criminal sanctions. Freedom of a person is a universal right from the law. But a person's freedom has also been limited for the sake of law enforcement, as stated in article 50 of the Criminal Code which states that if someone acts on the basis of a law, he will not be penalized. If we connect it with the main duties and responsibilities of an investigator, who can arrest, detain and carry out the process of examining the criminal suspect, the investigator will carry out it according to the criminal procedure law, which eliminates the universally recognized rights of freedom of people. is a normative-empirical legal research, because the researcher uses statutory regulations as a study in solving problems, and the researcher also directly interviews the parties involved. The judiciary is a general court under the Supreme Court of the Republic of Indonesia which is the front guard of judicial power carry out the judiciary to achieve justice and law enforcement. The duties and powers of the Court, to receive, examine and decide on every case that falls within the jurisdiction of the court; Courts in Indonesia carry out an integrated function that is represented by judges. Judges bear the responsibility of bringing justice to the people and truth (searching for the truth) in order to create social integration, not creating social disintegration otherwise. Therefore it is hoped that judges can become independent judges, integrity, honesty, accountability, responsibility, openness, impartiality, and equal treatment before the law according to the main values​of the MA - RI. The obstacle factor faced by pretrial in controlling investigators is that there is no sanction for investigators who ignore pretrial decisions; the pretrial process is very short, negative interpretations of the rule of law, the behavior of individual judges, and different interpretations of judges.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PADA KEPOLISIAN SEKTOR DELITUA) Idem Sitepu; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.588 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1496

Abstract

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan belum ditanggulangi secara optimal oleh kepolisian, karena masih banyaknya kasus pencurian dengan kekerasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, bagaimana peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kepolisian Sektor Delitua, faktor apa yang menjadi kendala dalam penanganan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kepolisian Sektor Delitua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia diatur dalam pasal 365 KUHP menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kepolisian Sektor Delitua telah berupaya melakukan penanganan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun langkah-langkah penanganan tersebut adalah: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum. Kepolisian selalu dalam kondisi siap menerima pengaduan pencurian dari masyarakat. Setiap pengaduan yang dianggap akurat akan segera ditindaklanjuti dengan segera terjun ke lokasi atau tempat kejadian perkara. Kepolisian segera mempelajari laporan, kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan alat bukti, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri. Adapun faktor kendala dalam penanganan terhadap terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah: korban meninggal dunia, pelakunya bukan orang dewasa (anak), tersangka mudah melarikan diri, dan pelaku menghilangkan alat bukti. Jika korban meninggal dunia maka penyidik akan kesulitan mengetahui kronologis kejadian perkara. Pelaku anak harus diberi perlindungan hukum melalui diversi, dimana pemidanaan terhadap anak hanya sebagai upaya terakhir, walaupun korban telah mengalami luka berat. Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan juga tergolong mudah melarikan diri, karena tindak pidana tersebut biasanya dilakukan secara terencana, khususnya rencana untuk melarikan diri. Disarankan Kepolisian sebaiknya berupaya melakukan penyidikan lebih intensif dalam penegakan hukum kasus pencurian dengan kekerasan walaupun tanpa keterlibatan korban yang disebabkan korban meninggal dunia, sehingga kasusnya tetap dapat diselesaikan secara tuntas. Kepolisian sebaiknya mengefektifkan fungsi intelijen yang tersebar diseluruh daerah, sehingga tersangka yang melarikan diri ke kota lain atau kepelosok desa dapat segera ditangkap. Kepolisian sebaiknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang SPPA agar pemberian diversi dibatasi pada anak berumur kurang dari 12 tahun, karena anak yang berusia 12 tahun ke atas berpotensi melakukan kejahatan-kejahatan besar selayaknya orang dewasa.
AKIBAT HUKUM TERHADAP SUATU BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS YANG DINYATAKAN PAILIT Hendra Pramana Sakti; Gomgom T.P. Siregar; Mourice Rogers
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 1 (2022): APRIL
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (505.966 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i1.1498

Abstract

yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia; bagaimana perlindungan hukum terhadap korban (dalam hal ini hakim) atas perbuatan yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia; dan bagaimana upaya dalam mencegah terjadinya perbuatan yang menghambat proses peradilan (contempt of court) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini ditempuh dengan cara Studi Kepustakaan. Menggunakan metode studi kepustakaan diperoleh asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum yang diperoleh dari dua referensi utama yaitu yang bersifat umum (perundang-undangan, peraturan, buku-buku teks, kamus) dan yang bersifat khusus (jurnal, laporan penelitian, dan lain- lain).Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pernyataan pailit dan pihak-pihak dalam kepailitan secara umum diajukan ke Pengadilan Niaga melalui panitera, Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Negeri (Niaga) dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam. Pemanggilan Sidang 7 hari sebelum sidang pertama di mulai. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pertama di selenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal permohonan di daftarkan. Akibat hukum yang timbul terhadap perseroan terbatas yang dinyatakan Pailit bahwa seluruh harta kekayaan dari PT tersebut jatuh dalam penyitaan oleh Balai Harta Peninggalan, dan yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit adalah kurator dan Hakim pengawas. Pemberesan dan pengurusan harta pailit dan yang menyebabkan berakhirnya kepailitan yakni harta debitur pailit di likuidasi yang di lakukan oleh kurator atas hasil likuidasi kurator mendistribusikannya kepada masing-masing kreditur tersebut yang piutangnya telah diakui dalam proses pencocokan hutang sebagaimana ditentukan oleh Undang- undang, maka berakhirlah kepailitan itu.