Aurellga Yudistira Priyadi
Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI Aurellga Yudistira Priyadi; Bintara Sura Primbada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.04 KB)

Abstract

Keutuhan dan kerukunan rumahtangga dapat terganggu jika kualitas pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakaman atau ketidakadilan terhadap orang yang berbeda dalam lingkup rumah tangga tersebut. Tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Oleh sebab itulah diundang – undangkannya Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang diharapkan dapat menghapus kekerasan dalam rumah tangga yang saat ini sedang marak terjadi di lingkungan masyarakat dan juga harus mendapatkan perlindungan dari negara. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketentuan Undang- Undang tersebut telah mengatur sejumlah delik pidana yang dapat terjadi dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, sinkronisasi dalam hal ini adalah terkait, setiap saksi dan korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, berhak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, dan tentunya berhak mendapat perlindungan dari LPSK, terutama saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga yang menghadapi situasi yang sangat mengancam jiwanya.