DELICT Jurnal Hukum Pidana
Vol. 7 No. 2 (2021): November 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Aurellga Yudistira Priyadi (Fakultas Hukum, Universitas Surakarta)
Bintara Sura Primbada (Fakultas Hukum, Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2021

Abstract

Keutuhan dan kerukunan rumahtangga dapat terganggu jika kualitas pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakaman atau ketidakadilan terhadap orang yang berbeda dalam lingkup rumah tangga tersebut. Tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Oleh sebab itulah diundang – undangkannya Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang diharapkan dapat menghapus kekerasan dalam rumah tangga yang saat ini sedang marak terjadi di lingkungan masyarakat dan juga harus mendapatkan perlindungan dari negara. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ketentuan Undang- Undang tersebut telah mengatur sejumlah delik pidana yang dapat terjadi dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan demikian, sinkronisasi dalam hal ini adalah terkait, setiap saksi dan korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, berhak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, dan tentunya berhak mendapat perlindungan dari LPSK, terutama saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga yang menghadapi situasi yang sangat mengancam jiwanya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

delict

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL DELICT : DELICT Jurnal Hukum Pidana adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Surakarta, merupakan alat interaksi pemerhati ilmu sosial dan Hukum Khususnya Hukum Pidana yang terdiri dari praktisi, Akadmisi, Mahasiswa dan Masyarakat. Jurnal ini mengangkat tulisan/ karya ...