Perilaku menyimpang dan dapat merugikan orang lain tersebut biasanya berpengaruh terhadap fisik maupun mental atau batin seseorang. Salah satu contoh penyimpangan perilaku tersebut adalah bullying perundungan, perilaku tersebut sangat merugikan orang lain baik dari fisik maupun hingga mental seseorang, bullying perundungan biasanya terjadi pada lingkungan sekolah dasar, hingga perguruan tinggi bahkan di lingkungan masyarakat Korban dari tindak bullying sangat berkaitan dengan pembelajaran victimology yang juga sebagai ilmu hukum yang mempelajari megenai tentang sebab-sebab terjadinya korban. Bullying perundungan merupakan perilaku yang dilakukan secara disengaja yang tujuannya adalah membuat orang lain terganggu baik melalui kata kata (verbal), fisik, maupun pemaksaan kehendak dengan cara-cara halus seperti manipulasi. Bullying perundungan merupakan suatu penyakit sosial yang sangat merugikan bagi orang lain, maka dari hal tersebut diperlukanya perlindungan hukum bagi pelaku dan korban akibat perbuatan menyimpang dari bullying perundungan. Temuat di dalam Pasal 80 Undang– Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Mengenai peraturan tersebut korban akan mendapatkan keadilan serta keamanan sebagai seorang korban dan pelaku akan mendapatkan efek jera akibat perbuatan yang telah diperbuatnya terhadap korban yang menitik beratkan pada pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memiliki apabila dilanggar memiliki konsekuensi yang tercantum dalamPasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.