Pesatnya perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan banyak hal. Terlebih lagi dengan adanya internet di masa sekarang, teknologi semakin bertambah maju dan tidak bisa dilepaskan. Terlebih lagi dengan adanya internet di masa sekarang, teknologi semakin bertambah maju dan tidak bisa dilepaskan. Keberadaan media online masyarakat dalam melakukan berbagai macam hal seperti berselancar di salah satu website untuk mengetahui berbagai macam informasi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dengan adanya media sosial juga dapat melakukan interaksi dengan orang yang sebelumnya tidak kita kenal. Atau melakukan promosi bisnis, hingga melakukan transaksi jual beli semakin banyak media online yang dengansengaja membuat akun media online palsu untuk melaksanakan transaksi jual beli. Padakasusnya, mereka mengambil beberapa gambar dari media online lain dan memberikan tambahan keterangan yang meyakinkan. Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, dimana pada pasal tersebut menjelaskan bahwa tindak pidana penipuan merupakan perbuatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dengan meminta orang lain untuk memberikannya barang. Adanya pembaharuan UU ITE pun belum memberikan pengaturan secara jelas mengenai ganti kerugian untukkorban tindak pidana penipuan melalui media online. UU ITE hanya membahas mengenai pengaturan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tersebut saja. UUPK juga telah mengatur mengenai ganti kerugian pada kasus penipuan jual beli, tetapi, sekali lagi, hal tersebut masih kurang teralisasikan dan dalam proses peradilan, hakim lebih mementingkan pemberian sanksi kepada pelaku dan mengesampingkan memberikan ganti kerugian kepada korban. Mengenai pembayaran ganti rugi atau biasa yang disebut dengan restitusi, pada perkembangan hukum saat ini, restitusi dianggap sebagai hukuman untuk mengganti kehilangan hak korban pada bidang perdata yang dinilai dengan uang. Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai restitusi sudah dicantumkan di beberapa perundang-undangan.