Tindakan Penganiayaan merupakan salah satu tindak pidana yang telah ada semenjak adanya masyarakat itu sendiri, penganiayaan merupakan suatu tindakan dengan maksud untuk membuat orang lain merasa tidak enak, menciptkan luka (baik psikis maupun jasmani), maupun dengan sengaja merusak kesehatan orang lain. Badan Pusat Statistik mencatatpada tahun 2012 kasus kejahatan yang terjadi mencapai 341.159 kasus, dengan jenis kejahatan terhadap orang sebanyak 40.361 kasus, dimana terdapat 14.847 kasus penganiayaan berat. Pada tahun 2015 kasus kejahatan yang terjadi mencapai 352.936 kasus, dengan jenis kejahatan terhadap orang sebanyak 47.128 dimana terdapat 12.405 kasus penganiayaan berat. Pada tahun 2018 kasus kejahatan yang terjadi mencapai 294.281, dengan jenis kejahatan terhadap fisik/badan sebanyak 39.567 dimana terdapat 11.191 kasus penganiayaan berat. Indonesia dalam hal ini pemerintah telah menciptakan berbagai aturan mengenai tindak pidana khususnya penganiayaan, tentunya penganiayaan adalah suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia karena menimbulkan luka baik fisik maupun psikis terhadap orang lain. Disini viktimologi berperan sangat penting dalam mengetahui motif pelaku tindakan penganiayaan serta apa keterlibatan antara korban dengan pelaku, hal-hal rinci mengenai apakah korban dan pelaku saling kenal, mengenai apakah pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan sebagai respon dari perilaku korban atau tidak, dapat sangat membantu dalam mengetahui motif dan niatan pelaku penganiayaan. Perlindungan hukum terhadap korban merupakan salah satu hal yang cukup penting untuk diperhatikan apalagi dalam kaitannya dengan perlindungan korban penganiayaan, dalam studi viktimologi terlihat bahwasanya hak dan kewajiban korban merupakan hal yang harus dipenuhi dan tidak boleh sampai terlewat demi berlakunya keadilan baik bagi korban maupun pelaku.