Timbulnya berbagai permasalahan dalam masyarakat dan pada korban atau pihak korban kejahatan pada khususnya (orang dewasa, anak) menjadi masalah korban kejahatan. Kegiatan Tindak Perdagangan Orang atau biasa disebut dengan Human Trafficking merupakan perdangan modern yang tidak hanya merampas hak asasi manusia menjadi korban namun juga membuat seseorang rentan terhadap tindka penganiayaan atau siksaan secara fisik dan kerja paksa. Wanita yang di jadikan objek sebagai pekerja seksual komersial, atau dalam sektor tenaga kerja yang sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Sedangkan korban yang diperjualbelikan untuk dijadikan tenaga kerja illegal dengan upah rendah bahkan banyak yang menjadi pengemis terjadi pada anak-anak. Perlindungan hukum yang bersifat preventif yakni pencegahan untuk menekan risiko korban potensial dalam bentuk sosialisasi. perilaku korban dalam menyikapi Tindak Pidana Perdangan Orang lebih menempuh non-litigasi guna mendapatkan ganti rugi. Termasuk pula komitmen aparat penegak hukum yang belum berpijak pada kepentingan korban. Penilaian sebuah hukum yang baik maka dapat memilah-milah dari beberapa pendekatan, antara lain melalui komponen-komponen yang harus termuat dalam sistem hukum. Tiga komponen yang harus termuat dalam sistem hukum komponen struktur, substantif dan cultural. Bentuk perlindungan hukum secara represif juga telah merujuk pada hak-hak korban ; a. menanyakan identitas korban b. memberitahukan kepada korban mengenai konsep layanan c. memberitahukan kepada korban bahwa semua layanan gratis (non- biaya) d. memberitahukan hak klien. Hal ini patut dikritisi bahwa menjadi suatu hal yang tidak logis yang merupakan kantong-kantong TKI dan terindikasi berpotensi terjadinya Tindak Pidana Perdangan Orang, Perlu dipahami bahwa, terjadinya Tindak Pidana Perdangan Orang dapat terjadi pada pra penempatan, penempatan dan pasca penempatan TKI.