Perlindungan korban dalam sistem hukum nasional belum sebanyak perlindungan yang diberikan kepada pelaku kejahatan. Hal ini terlihat dari masih sedikitnya hak hak korban kehajatan memperoleh pengaturan dalam perundang-undangan nasional. Masalah kepentingan korban dari sejak lama kurang begitu mendapat perhatian, tetapi obyek perhatian ternyata masih lebih terfokus kepada bagaimana memberikan hukuman kepada si pelakutindak pidana. Korban tindak pidana dalam KUHAP belum mendapat perhatian optimum, tetapi sebaliknya perhatian pengaturan hukum atas dasar penghormatan terhadap HAM dari pelalai tindak pidana cukup banyak. Dimensi ganti rugi atas penderitaan korban dikaitkan dengan system restitusi, yang dalam pengertian viktimologi adalah berhubungan dengan perbaikan atau restorasi atas kerugian fisik, moril, harta benda dan hak-hak korban yang di akibatkan oleh tindak pidana. Karakter utama dari restitusi ini berindikasi pertanggungan jawab pembuat atas tuntutan tindakan restitutif yang bersifat pidana dalam kasus pidana,yang dalam pengertian viktimologi adalah berhubungan dengan perbaikan atau restorasi atas kerugian fisik, moril, harta benda dan hak-hak yang di akibatkan oleh tindak pidana. Berbeda dengan kompensasi, bahwa kompensasi diminta atas dasarpermohonan, dan jika di kabulkan harus di bayar oleh masyarakat atau negara, sedangkan restitusidi tuntut oleh korban agar di putus pengadilan dan jika diterima tuntutannya, harus di bayar olehpelaku tindak pidana itu. Karena hakikat perbedaan demikian masih belum di realisasikan dalamkenyataan, maka sering kali tidak ada bedanya antara kedua pembayaran itu, karena yang terpenting, perhatian terhadap korban lebih dahulu, kemudian menyusul bentuk pembayaran atas kerugian korban.