Saptudi Saptudi
Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 303 KUHP DALAM PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI PENGADILAN NEGERI KLATEN (Studi Kasus Putusan Nomor 02/Pid.B/2020/PN Kln) Saptudi Saptudi; Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.397 KB)

Abstract

Pada saat penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana perjudian dan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan perkara studi kasus putusan nomor 02/Pid.B/2020/PN.Kln. Penelitian ini dilaksanakan pada Pengadilan Negeri Klaten. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara dan studi dokumen, wawancara dilakukan langsung dengan hakim yang terkait dengan kasus ini. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerapan sanksi pidana oleh hakim terhadaap pelaku tindak pidana perjudian sudah sesuai karena penerapan sanksi dalam putusan perkara studi kasus putusan nomor 02/Pid.B/2020/PN.Kln dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP sudah menjelaskan unsur tindak pidana perjudian dan sanksi yang diberikanpun sudah sesuai dengan pidana materil mengingat sistem pemidanaan dalam KUHP menggunakan pidana maksimal.(2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian dalam perkara studi kasus nomor 02/Pid.B/2020/PN.Kln dalam pertimbangan hakim lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa, terlihat dalam pemberian hukuman yang sesuai dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, seharusnya pelaku mendapatkan hukuman sesuai yang diatur dengan pasal tersebut tetapi karena berbagai pertimbangan hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri agar kelak tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.