Ach Jalaluddin Ar-Rumi
Program Magister Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Universitas Islam Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERATURAN MENTERI PERTANIAN NO 40 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS ASURANSI PERTANIAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM Ach Jalaluddin Ar-Rumi
Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan Vol 2, No 1 (2020): FEBRUARI
Publisher : Turatsuna : Jurnal Keislaman dan Pendidikan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1214.798 KB)

Abstract

The rule of Constitution in Indonesia should have its religious values, because it is a material law. Moreover, the rule of Agricultural Ministry No. 40 year 2015 about facility of agricultural insurance should contain of substantial religious values. These values are clearly described in the concept of Al-Mafahim Al-Asasiyah Fi Al-Ahkam Al-Islamiyah that consists of seven fundamental concepts include 1) Jalbu  al-mashalih wa dar’u al-mafasid (create a benefit and ward off harmfulness) 2), Al-ukhuwah (brotherhood), 3) Al- musawwa (similarity), 4) Al – a’dalah (justice),5) Al-hurriyah (freedom), 6) Al-shulh (peacefulness), and 7) Al-rahman (compassion).  Keywords : religious, values, insurance, agriculturalPeraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus memiliki nilai-nilai keagamaan yang terkandung didalamnya, karena nilai-nilai agama merupakan sumber hukum materil. Demikian juga dalam Peraturan-Menteri-Pertanian-No 40 Tahun 2015 Tentang-Fasilitas Asuransi-Pertanian, seharusnya mengandung unsur nila-nilai agama, nilai-nilai tersebut tersusun dalam konsep Al-Mafahim Al-Asasiyah Fi Al-Ahkam Al-Islamiyah, yang terdiri dari tujuh konsep dasar antara lain Jalbu 1) al-masholih wa dar’ul al-mafasid (menciptakan kebaikan dan mencegah kemudhorotan) 2), Al - ukhuwah (persaudaraan), 3) Al- musawwa (persamaan), 4) Al – a’dalah (keadilan),5) Al – hurriyah (kebebasan), 6) Al – shulh (perdamaian),7) Al – rahman (kasih sayang).Kata Kunci : Keagamaan, nilai, Asuransi, Pertanian