Dika Aldy Pratama
Universitas Ahmad Dahlan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Misi Diplomatik Indonesia dalam Menangani Pekerja Migran Indonesia yang Dihukum Mati (Studi Kasus Tuti Tursilawati) Dika Aldy Pratama; Wita Setyaningrum
Borobudur Law and Society Journal Vol 1 No 4 (2022): Vol 1 No.4 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.795 KB) | DOI: 10.31603/7781

Abstract

Misi Diplomatik merupakan peran dari Pemerintah Republik Indonesia di Negara Penerima untuk mewakili seluruh kepentingan Pemerintah Republik Indonesia, Misi Diplomatik mencakup fungsi dari Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler yang berada di Negara Penerima untuk mewakili kepentingan-kepentingan Negara, Bangsa dan pemerintah. Misi Diplomatik dalam menangani Pekerja Migran Indonesia masih mengalami banyak kendala terkhusus kepada Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui seberapa jauh dan seberapa seriusnya upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam menangani Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati. Penelitian yang digunakan termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dalam bidang hukum Internasional dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan maksud menemukan fakta-fakta kemudian mengidentifikasi hingga pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Secara yuridis Penanganan Pekerja Migran Indonesia dikaitkan dengan peranan Misi Diplomatik, kemudian secara sosiologis vonis pidana mati yang kemudian dikaitkan dengan keadaan nyata dalam masyarakat. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peran Misi Diplomatik Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk membebaskan Tuti Tursilawati agar terbebas dari vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Adapun upaya yang dilakukan yaitu pendampingan sejak investigasi sampai dengan sidang putusan akhir, penyampaian memori banding, dan upaya pengajuan Peninjauan Kembali, serta upaya secara diplomatik seperti menyurati Raja Arab Saudi dan upaya pendekatan kepada ahli waris melalui Kerajaan Arab Saudi.