This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Ridhani Surya Buana
Faculty of Law Lambung Mangkurat University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALANGAN Ridhani Surya Buana
Dinamika Vol 27, No 10 (2021): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.638 KB)

Abstract

Penelitian yang berjudul Pengaturan Pengelolaan Limbah Alat Pelindung Diri Covid-19  Di Rumah Sakit Umum bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengelolaan  Limbah Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Rumah Sakit dan untuk menganalisis prosedur Pananganan Limbah Alat Pelindung Diri (APD) di Rumah Sakit Covid-19. Metode yang digunakan dalah penelitian hukum normatif yang mengkaji peraturan perundang-undagan tentang pengelolaan limbah B3 dalam kaitan ini adalah APD Covid-19.  Latar masalahnya adalah terdapat  kekaburan hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penelitian terhadap peraturan yang menjadi dasar hukum dimana adanya aturan yang mengatur mengenai permasalahan yang diangkat tidak jelas  terkait.dengan pengelolaan Limbah APD Covid-19 di Rumah Sakit. Adapun temuan yang didapat adalah Pengelolaan limbah B3 Rumah Sakit mulai pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, penyimpanan sementara sampai pemusnahan harus berdasarkan izin limbah B3. Untuk pengumpulan limbah B3  izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah,  khusus pengelolaan sampai pemusnahan izin dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup karena menggunakan alat pemusnahan  limbah dengan alat  incinerator yang ada pada beberapa rumah sakit saja. Khusus Pengelolaan Limbah B3 Covid-19 ternyata pemusnahannya sebagaimana perintah Surat Edaran No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020  melalui pembakaran dengan incinemartor adalah  berlebihan atau overkill, namun berdasarkan Convensi Basel dari WHO cukup dengan cara penguapan atau autoklaf